Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Hearing Kantor DPRD Kutim, Senin (20/01/2025).
RDPU tersebut terkait permasalahan kebun kemitraan anggota Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Unit Desa (KUD) Batu Lepoq, Kecamatan Karangan dan PT Long Bangun Prima Sawit (LBPS).
Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali memimpin jalannya rapat dan dihadiri anggota DPRD Kutim lainnya, yakni, Akhmad Sulaeman, Julfansyah dan Shabaruddin. Turut hadir Dinas Perkebunan, DTPHP, Diskop UKM, Perangkat Desa Batu Lepoq dan Management PT LBPS serta anggota CPP KUD Batu Lepoq.
Mengawali RDPU, Perwakilan dari CPP KUD Batu Lepoq, Manhadi menyampaikan berdasarkan MoU dengan Kepada Desa Batu Lepoq di tahun 2015, luas lahan untuk CPP KUD Batu Lepoq seluas 1.426 hektar. Namun seiring berjalannya realisasi lahannya hanya 826 hektar.

“Saya mewakili teman-teman anggota CPP KUD Batu Lepoq, sampai hari ini tidak ada ke transparanan mengenai laporan pertanggungjawaban dari pengurus koperasi KUD Batu Lepoq,” ujarnya.
“Melalui mediasi ini, kami ingin mempertanyakan kepada pengurus koperasi terkait tanggungjawab hasil plasma sawit yang telah ditransfer oleh pihak perusahaan yang sampai hari ini tidak ada kejelasan,” sambutannya.
Usai pimpin jalannya RDPU, Muhammad Ali mengatakan pihak anggota CPP KUD Batu Lepoq, pengurus koperasi dan pihak perusahaan akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Deadline waktunya itu kurang lebih ditanggal 20 Februari 2025. Jadi mereka nanti akan melaporkan hasil pertemuan mereka. Kalau nantinya mereka sudah bersepakat, artinya tidak ada lagi masalah,” ujar Muhammad Ali.
Politisi PPP itu mengungkapkan awal permasalahan tersebut, dikarenakan tidak adanya keterbukaan dari pihak pengurus koperasi kepada pihak anggota CPP KUD Batu Lepoq.
“Kesempatan ini kan sudah lama, kepala desanya saja sudah dua kali berganti. Nah makanya kurang komunikasi, karen pengurus koperasi juga merasa dananya itu tidak sesuai, sehingga terjadi miskomunikasi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan dari hasil pertemuan yang akan dilakukan oleh anggota CPP KUD Batu Lepoq tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan turun langsung melalui panja.
“Melalui panja, kita bisa tau inti dari permasalahannya. Karena saat ini kita tidak bisa meraba-raba apalagi dengan pihak perusahaan. Kalau pihak perusahaan mau memfasilitasi pertemuan itu tentunya itu itikad baik dari perusahaan dan kita akan tunggu hasilnya,” tegasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Manager Kemitraan PT LBPS, Bakti mengatakan pihaknya belum bisa memastikan siapa saja yang berhak menerima pembayaran plasma sawit.

“Kan ada anggaran dasar koperasi, yang menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi CPP, yang berhak mendapatkan plasma sepenuhnya menjadi wewenang koperasi dan desa,” ucapnya.
Menurutnya, sebagai tanggungjawab perusahaan, pihaknya telah melakukan pembayaran plasma sesuai dengan perjanjian dengan pihak pengurus koperasi.
“Setiap bulan (PT LBPS) sudah membayar Rp 88 juta dan itu semua sudah terkirim. Kadang pembayarannya tiap bulan, kadang juga sekali dua bulan,” ujarnya.
Bakti juga mengungkapkan komunikasi dari pihak perusahaan dengan pengurus koperasi berjalan dengan lancar. “Komunikasi kita lancar terus. Nah pihak koperasi ke masyarakat yang ada masalah, cuman kan kita tidak sampai di situ ranahnya,” pungkasnya.