BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

Aksi Joget ASN PUPR Kutim Dikecam, GMNI dan BEM STIPER Gelar Demonstrasi dan Ajukan Tuntutan

Foto : GMNI bersama BEM STIPER menggelar aksi unjuk rasa di Simpang tiga Jalan Pendidikan, terkait video viral ASN Dinas PUPR yang berjoget dan sawer uang di ruang rapat.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kutim – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIPER Kutim menggelar aksi demonstrasi di Simpang 3 Jalan Pendidikan Sangatta, Selasa (18/02/2025).

Ditengah lalu lalangnya kendaraan, tidak menyurutkan semangat mereka menyuarakan terkait viralnya aksi joget-joget oleh sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim yang mencoreng citra Kutim.

Dalam aksinya, para demonstran juga membawa spanduk yang bertuliskan “Ubur-ubur ikan lele, Dinas PUPR party Le”. Ada juga bertuliskan “Tindak Tegas ASN PU Kutim”, kemudian “Rakyat butuh infrastruktur bukan koreografi”.

Screenshot ASN Dinas PUPR Kutim yang berjoget di atas meja dan sawer uang di ruang rapat kantor.

Aksi memeragakan ulang adegan berjoget di atas meja dan sawer yang dilakukan oleh ASN PUPR Kutim dalam video viral itu juga dilakukan para demonstran.

Usai menggelar aksi, Ketua GMNI Kutim Deodatus mengatakan aksi tersebut dilakukan agar Pemerintah Kutim segera menanggapi video viral yang terjadi di Ruang Dinas PUPR Kutim.

“Kita minta penegasan undangan-undangan ataupun memberikan sanksi kepada seluruh ASN dan pegawai yang terlibat dalam video viral itu, melalui undangan-undangan kepegawaian termasuk Perda yang mengatur soal tata terbit kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kutim,” ujar Deodatus.

Deodatus mengungkapkan ada 4 tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pihaknya memberikan waktu selama 7 hari kerja kepada pemerintah untuk menindaklanjuti video viral tersebut.

“Semisalnya tidak ada tindak lanjut dari Bupati Kutim terkhususnya, maka kami akan merangkul semua organisasi mahasiswa dan menggerakkan semua mahasiswa agar sama-sama turun ke jalan. Karena pegawai ini sudah melanggar kode etik, maka mereka harus diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

“Saat ini posisi masyarakat masih sangat sulit, namun kita dipertontonkan dengan kondisi pemerintah yang sedang foya-foya,” tambahnya.

Diketahui, adapun 4 tuntutan dari GMNI dan BEM STIPER yakni :

1.Mendesak BKPSDM Kutim dan penegak hukum agar segera mengusut tuntas kejadian dinas PUPR Kutim, termasuk keterlibatan kontraktor dalam aksi sawer

  1. Meminta penegakan hukum melalui aturan sesuai UU ASN, UU Antikorupsi, serta Peraturan Bupati Kutim Nomor 17 Tahun 2014 tentang kode etik pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
  2. Mendesak Bupati Kutai Timur, Ardiyansyah Sulaiman agar segera menaggapi kasus ini dan memberikan informasi jelas kepada publik.
  3. Mendesak Plt Kepala Dinas PUPR Kutai Timur, agar segera memberikan klarifikasi kepada publik serta seluruh ASN yang terlibat di dalam video yang beredar.

Penulis: Heristal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *