Instankaltim.com – Kutim – Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), bakal mengeluarkan surat perintah inspeksi terhadap penginapan yang beroperasi di wilayah Kutim.
Surat edaran tersebut merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Saat ditemui awak media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Fata Hidayat, mengatakan surat edaran terkait penertiban penginapan di bulan ramadhan perlu dilakukan. Mengingat beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penertiban di penginapan dan mendapati beberapa pasangan yang belum berstatus suami istri.
“Himbauan dari pemerintah kan memberikan surat edaran ke penginapan. Kemarin kami melakukan penertiban di penginapan dan kami menemukan 7 pasangan yang bukan muhrim,” ungkap Fata Hidayat, di Kantor Bupati Kutim, Selasa (18/02/2025).
Fata mengungkapkan saat dilakukan penertiban ada juga beberapa yang mengaku rombongan dari Samarinda dan luar provinsi. Namun, pihaknya tidak serta merta percaya, karena secara penampilan pihaknya dapat mengetahui pendatang atau bukan.
Lebih lanjut, Fata Hidayat memaparkan tidak memeriksa lebih jauh bagi yang tidak memiliki pasangan di penginapan. Namun bagi yang memiliki pasangan dan statusnya bukan muhrim akan dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.
“Kalau memang kedapatan sampai kedua kali kita kasih sanksi. Ada juga yang kedapatan kedua kali dan mengaku telah nikah siri. Rata-rata orang yang nikah sirih itu yang tidak direstui oleh keluarganya ataupun sudah berkeluarga, namun nikah siri lagi,” tutupnya.
Penulis: Dirhan