Instankaltim.com – Kukar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menekankan pentingnya perencanaan pembangunan berbasis partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurutnya, dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses perencanaan dianggap krusial untuk menangkap aspirasi masyarakat dan menciptakan rasa memiliki.
“Perencanaan partisipatif bertujuan meningkatkan kualitas pembangunan daerah dengan menyelaraskan kebijakan sektoral dan kewilayahan,” ujar Sekda Sunggono, saat memimpin jalannya Pra Forum Perangkat Daerah, membahas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Kukar, Selasa (25/02/2025).
Sunggono mengungkapkan para Camat diharapkan dapat mendorong penyediaan data pembangunan yang valid dan aktual serta mengoptimalkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, sesuai dengan kebutuhan daerah dan karakteristik wilayah.
“Peran kecamatan sangat penting dalam menyatukan kebijakan pemerintah daerah dan desa, agar lebih efektif serta efisien,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sunggono juga menekankan camat juga memiliki tugas menyampaikan hasil Musrenbang desa dan kecamatan dalam Pra Forum Perangkat Daerah. Ini dilakukan agar usulan masyarakat dapat dikawal secara optimal dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Penting memastikan setiap usulan selaras dengan target kinerja dalam dokumen rencana pembangunan daerah,” terangnya.
Dokumen yang dimaksud mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD). Selain itu, perangkat daerah juga diingatkan untuk selalu memperhatikan pedoman pencegahan korupsi beserta indikatornya.
“Kita harus memastikan setiap kebijakan transparan dan bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang,” tutupnya.(Adv/*).