BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-27 dan 28, Bahas Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS

Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-27 dan 28 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, Kamis (27/02/2025).

Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua l, Sayid Anjas, Wakil Ketua ll, Prayunita Utami, turut hadir Asisten Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekwan Juliansyah, 27 anggota DPRD Kutim, Forkopimda, OPD serta undangan lainnya.

Rapat tersebut membahas Persetujuan Bersama Antara Pemerintah dengan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kutim tentang Pedoman Penanggulanagan HIV, AIDS dan IMS di daerah

Rapat Paripurna ke-28 membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah daerah Kutim terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten tahun 2024-2044, dan Penyampaian Nota Penjelasan Raperda lnisiatif DPRD Kutim mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Kepemudaan.

Sebelum memasuki inti dari rapat paripurna, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyampaikan selamat menyambut bulan suci ramadhan ke 1446 hijriah kepada seluruh tamu undangan.

Lebih lanjut, Jimmi mengatakan Raperda pemanggulangan HIV/AIDS dan IMS bertujuan untuk menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan guna melindungi masyarakat serta memutuskan matarantai. Sehingga perlu dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.

“Melalui upaya peningkatan dan perilaku hidup sehat,mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan serta dukungan terhadap hak pribadi seseorang. Sehingga dapat mengurangi dampak epidemi,” jelas Jimmi.

Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan pembahasan studi banding serta mengkaji bersama instansi terkait sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam laporan fisik kerja pansus.

“Selanjutnya marilah kita laporan dari pansus yang akan disampaikan oleh dr. Novel Tyty Paembona, selaku ketua pansus,” ujarnya.

dr. Novel Tyty paembonan mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 21 Tahun 2024. Perubahan tanggal 28 Oktober Tahun 2024 tentang susunan personil pansus Raperda tentang pedoman penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, telah bekerja sama dengan berbagai instansi, lembaga serta kelompok lainnya.

“Menyatakan hal-hal terkait yaitu yang dianggap perlu untuk dimasukka pada Raperda tentang penanggulangan HIV/AIDS dan IMS,” jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Kesehata (Dinsos) Provinsi Bali. Lebih lanjut, dr. Novel mengatakan Provinsi Bali menduduki peringkta 2 nasional terbaik dalam penanggulangan kasus HIV/AIDS.

Dari hasil studi banding tersebut, terdapat bebeapa poin penting yang menjadi catatan tim pansusnya.

  • Dalam hal penanggulangan kasus HIV/AIDS harus melibatkan semua unsur. Termasuk LSM Peduli Hadiri.
  • LSM yang dihibahkan harus memiliki MoU dengan dinas kesehatan, puskesmas atau rumah sakit.
  • Anggaran bisa didaptkan dari lembaga lain, seperti BANK dan lain-lain yang memungkinkan bisa bekerja sama
  • Pelaksanaan implementasi Perda ini harus melibatkan semua unsur, baik pemerintah, LSM serta tempat-tempat yang berpotensi untuk penyebaran penyakit seperti lokalisasi, hiburan malam dan lain-lain.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *