BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

Lantik Aris Bintoro Jabat Pj Kepala Desa Makarti, Bupati Kukar Tekankan Stabilitas Pemerintahan

Foto : Bupati Kukar Edi Damansyah saat melantik Aris Bintoro sebagai Pj Kepala Desa Makarti.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, secara resmi melantik Aris Bintoro sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu. Acara pelantikan berlangsung di Kantor Desa Makarti, Jumat (28/2/2025).

Pelantikan Aris Bintoro sebagai Pj Kepala Desa Mekarti menggantikan kepala desa sebelumnya yakni, Hendra. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan desa setelah kepala desa sebelumnya diberhentikan.

Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah mengatakan tugas Pj Kades Makarti sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Pelaksanaan Pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak pemberhentian kepala desa definitif. Selama belum ada pemilihan kembali, Pj Kades bertugas untuk menjalankan pemerintahan desa dengan baik,” ujar Bupati Edi Damansyah.

Bupati Edi juga meminta Pj Kades bekerja sama dengan perangkat desa agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai rencana.

“BPD akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang ditetapkan melalui SK BPD,” tegasnya.

Terkait dengan anggaran pelaksanaan Pilkades antar waktu, Edi menyampaikan pembiayaan akan difasilitasi oleh pemerintah desa sesuai dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sedang berjalan.

Selain menjalankan tugas administrasi pemerintahan desa, Aris Bintoro juga diamanatkan untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan musyawarah desa bersama BPD Makarti.

“Musyawarah ini bertujuan untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu secara demokratis,” jelasnya.

“Terdapat tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pj Kepala Desa, yakni bersama BPD Makarti mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa antar waktu,” tambahnya.

Lebih jauh, Ia juga menegaskan periode jabatan kepala desa yang akan terpilih nantinya akan mengikuti ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Mengingat periode masa jabatan kepala desa saat ini menjadi delapan tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” tutupnya.(Adv/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *