Instankaltim.com – Kutim – Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) penyalagunaan dan perederan narkotika.
Sosialisasi ini merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, yang dihadiri oleh narasumber Anshar Andasa, Kapolsek Bengalon, Ezis H Nainggolan serta undangan lainnya, Bengalon, Sabtu (08/03/2025).
Pada kesempatan itu, H. Arfan, mengatakan sosialisasi terkait narkoba sangat penting dilakukan untuk kesadaran masyarakat bahaya dari narkoba. Maka dari itu lembaga dari DPRD Kaltim mengamanahkan kepada dirinya untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Dari semua 55 anggota DPRD Kaltim diberikan amanah tersebut satu kali dalam satu bulan, tanpa berlama-lama materinya akan dibawakan oleh pak Anshar lebih jelasnya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anshar, mengungkapkan salah satu cara pemberantasan pengedaran narkotika dengan cara mendorong pemerintah membangun desa bersinar. Menurutnya, jika pemuda bisa bersaty membangung desa bersinar maka tidak akan tertarik dari jenis narkoba manapun yang bisa merusak masa depannya.
“Jadi bersinar itu (bersih dari narkoba), kalau pemuda bisa bersih dari narkoba dan bisa terlibat dalam kegiatan ini. Saya yakin pemuda di Desa Sepaso ini bisa membangun daerahnya,” ungkap Anshar.
Selain itu, menurut anshar, narkotika memiliki ancaman besar dalam merusak generasi bangsa yang akan memimpin dalam pembangunan daerah. Sehingga tercipta krisis kepempinan yang bisa mengancam negara.
“Kalau Indonesia sudah krisis kepemimpinan pasti negara akan amburadul. Karena itu generasi narkotika harus kita lawan. Kalau ada teman kita yang terjerat dalam narkotika, bisa kita laporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), BNN, Polisi dan lain sebagainya,” paparnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Bengalon, Ezis H Nainggolan turut memberikan edukasi tindakan yang tidak bisa ditoleransi di Indonesia. Ia mengatakan hal tersebut berupa pembakaran hutan, narkoba dan pencabulan atau predator terhadap anak-anak.
“Kenapa narkoba masuk didalam tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Jangan masyarakat biasa, pejabat tinggi sekalipun kalau sudah terlibat dalam narkoba akan ditindaklanjuti dan tidak akan diberi ampun,” jelasnya.
Lebih jauh, Ezis memgungkapkan bahwa penyalagunaan narkoba tersebut tidak memandang status masyarakat. Hingga sekarang Indonesia masih masuk dalam kategori darurat narkoba.
“Narkoba masuk itu tidak pandangan status anda, mau itu pejabat, pns atau apapun itu mudah sekali masuknya. Karena di Bengalon sendiri pasti ada 2 atau 3 kasus narkoba yang masuk di polsek Bengalon tiap bulannya,” pungkasnya
Terakhir, Ezis memaparkan bahwa pengguna narkotika bisa terjerat Pasal 128 mengatur hukuman penjara maksimal 4 tahun, atau denda maksimal 800 juta rupiah bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu.
Penulis: Dirhan