BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

Molor Hampir 3 Jam, Rapat Paripurna DPRD Kutim Tetap Sahkan Ranwal RPJMD 2025-2029

Foto : Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kutim dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim tentang Rencana Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim tahun 2025-2029, molor hingga 3 jam
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kutim – Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kutai Timur (Kutim) yang sedianya digelar pada Kamis (24/04/2025) harus mengalami keterlambatan hingga 3 jam dari jadwal yang telah ditentukan.

Rapat yang seharusnya dimulai pada pukul 13.00 WITA ini baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 15:45 akibat keterlambatan kehadiran sejumlah anggota dewan dan pejabat eksekutif yang dijadwalkan hadir dalam agenda tersebut.

Pantauan di lokasi, rapat paripurna yang di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas dengan agenda penandatanganan Ranwal RPJMD 2025-2029 hanya dihadiri 21 orang anggota DPRD. 13 orang anggota dewan mengikuti rapat secara langsung dan 8 orang mengikuti rapat secara via zoom.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekda Kutim Rizali Hadi, kepala OPD dan unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Syaid Anjas, pada saat membuka rapat menyampaikan terimakasih kepada seluruh yang hadir dan berkenan mengikuti jalannya rapat paripurna.

“Atas nama pimpinan DPRD Kutim, kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh hadirin yang telah berkenan meluangkan waktu mengikuti jalannya rapat paripurna ini,” ujarnya.

Rapat Paripurna ke-35 ini sendiri mengusung agenda penting yakni, Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim tentang Rencana Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim tahun 2025-2029.

Keterlambatan ini tentunya mendapat perhatian publik, mengingat rapat paripurna merupakan agenda resmi yang seharusnya berjalan tepat waktu demi menjaga efektivitas kerja lembaga legislatif.

Meski sempat tertunda, rapat paripurna akhirnya berjalan lancar hingga selesai dan Ranwal RPJMD Kutim 2025-2029 secara resmi disahkan yang di tandai dengan penandatanganan yang dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas.

Diketahui, dalam Ranwal RPJMD Kutim 2025-2029 mengusung visi “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing”. Adapun misi yang disusun terbaik lima poin penting yakni peningkatan dan pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transformasi ekonomi berbasis potensi lokal dan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas, hingga pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu.

Penulis : Heristal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *