Instankaltim.com – Kutim – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, mengatakan tidak ada sengketa tapal batas antara Kutim dan Bontang. Berdasarkan regulasi yang ada, wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, merupakan wilayah Kutim.
Menurutnya, hal itu telah diatur oleh Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten dan ditindaklanjuti oleh Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang tapal batas.
“Ngga ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah itu (Kampung Sidrap). Berkali-kali Bontang melakukan sesuatu, kemudian gubernur turun ke Kutim untuk menindaklanjuti hal itu,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman, saat di temui di Kantor DPRD Kutim, Selasa (20/05/2025).
Bupati Ardiansyah juga menegaskan pihaknya dan pihak DPRD Kutim telah bersepakat, tidak akan melepaskan wilayah Kampung Sidrap dari wilayah Kutim.
“Bahkan DPRD Kutim meminta untuk segera di jadikan desa definitif. Sekarang telah kita lakukan persiapan,” tegasnya.
Orang nomor satu di Kutim itu, tidak memberikan banyak komentar terkait statemen Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang meminta dirinya untuk belajar lagi soal dunia pemerintahan.
“Itu urusan dia aja. Intinya, (Kampung Sidrap) itu akan kita jadikan desa, makanya sekarang sudah dilakukan persiapan,” ucapnya.
Politisi PKS itu juga menuturkan telah menyiapkan langkah-langkah menjelang persiapan pemekaran Desa Kampung Sidrap. Salah satunya, menginventarisir warga-warga yang ada.
“Orang Bontang banyak yang tinggal di sana (Kampung Sidrap). Kalau mau tinggal, boleh tapi, jangan mengambil wilayahnya,” tutupnya.
Dilansir dari media Katakaltim.com, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dengan tegas minta Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, untuk belajar lagi soal dunia pemerintahan. Pasalnya, Kampung Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, ingin dijadikan desa definitif oleh Pemerintah Kutim.
Padahal, sampai saat ini proses sengketa tapal batas Bontang-Kutim sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diserahkan ke Gubernur Kaltim. Sehingga dalam proses sengketa itu, tidak boleh ada gerakan tambahan terhadap objek yang disengketakan.
“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit, paham-paham aturan. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” ucap Wawali Bontang, Agus Haris, kepada awak media, Senin (19/05/2025).
Agus Haris juga mempertanyakan kenapa tidak dari dulu warga di Kampung Sidrap dilayani secara maksimal. Padahal wilayah itu sudah ditetapkan sejak tahun 2005.
“Baru sekarang mau dibangun? Apalagi ini ada proses hukum. Jadi suruh belajar aturan lagi,” tegasnya.(*).