Instankaltim.com – Bontang – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dengan tegas minta Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, untuk belajar lagi soal dunia pemerintahan. Pasalnya, Kampung Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, ingin dijadikan desa definitif oleh Pemerintah Kutim.
Padahal, sampai saat ini proses sengketa tapal batas Bontang-Kutim sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diserahkan ke Gubernur Kaltim. Sehingga dalam proses sengketa itu, tidak boleh ada gerakan tambahan terhadap objek yang disengketakan.
“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit, paham-paham aturan. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” ucap Wawali Bontang, Agus Haris, kepada awak media, Senin (19/05/2025).
Agus Haris juga mempertanyakan kenapa tidak dari dulu warga di Kampung Sidrap dilayani secara maksimal. Padahal wilayah itu sudah ditetapkan sejak tahun 2005.
“Baru sekarang mau dibangun? Apalagi ini ada proses hukum. Jadi suruh belajar aturan lagi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan pemerintah diberi ruang atas masalah ini, karena ada instruksi atau edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Artinya, akan ada keterlibatan pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Pemprov Kaltim untuk melakukan mediasi.
“Nah ini kan berarti yang dipahami MK bahwa ini ada keterlibatan pemerintah itu sendiri, baik Kemendagri dan juga Provinsi untuk memfasilitasi kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ingin agar Kampung Sidrap (Dusun Sidrap) menjadi desa definitif. Bahkan optimis, Kampung Sidrap ini tetap jadi milik Kutim setelah mendengar ada putusan MK. Di mana putusan itu memberi sela 3 bulan dan MK memutuskan agar Gubernur Kaltim melakukan mediasi.
“Kutai Timur lebih optimis lagi. Karena harus persetujuan DPRD dan Gubernur Kaltim,” ucap Ardiansyah Sulaiman.(Sumber : Katakaltim.com).