4044166e-f72e-47b4-b4bc-ae5d3e481f14

Terbongkar! Komplotan Perampok Agen BRILink di Kutim Akhirnya Tertangkap, Satu Masih DPO

Foto : Polres Kutim Tangkap Komplotan Perampok Agen BRILink di Kutim, Satu Masih DPO

Instankaltim.com – Kutim – Rangkaian kasus pencurian yang menargetkan agen BRILink di Kutai Timur (Kutim) akhirnya terungkap. Polisi meringkus tiga pelaku yang selama ini meresahkan warga dan menimbulkan kerugian bagi korban.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan bahwa ketiga pelaku beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Salah satunya tejadi di konter BRILink Lumintu Gg. Masjid Jl. Yos Sudarso ll Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara.

“Konter Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan Ji Yos Sudarso II Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara dan di Konter Brilink Kec. Bengalon,” ujar AKBP Fauzan dalam Konferensi Pers, di Gedung Auditorium Polres Kutim, Selasa (23/09/2025).

Fauzan menambahkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang untuk mengintimidasi korban. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi situasi di sekitar lokasi, menodongkan senjata kepada korban, hingga mengambil uang hasil kejahatan.

“Kejadian pada saat itu, tersangka HH bertugas sebagai pengancam kepada pegawai BRILink, tersangka KN berperan yang memasukkan uang kedalam tasnya. Sedangkan tersangka H berperan mengawasi sekitaran konter,” tambahnya.

Selain itu, Fauzan memaparkan dari tiga yang berhasil ditangkap Polres Kutim, satu tersangka dengan inisial S masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam komplotan pencurian agen BRILink tersebut.

Dari kasus ini, Polres Kutim berhasil mengamankan barang bukti berupa parang, satu pasang sepatu merk Adidas, jaket hitam dan satu motor Honda beat. Sedangkan jumlah kerugian dari konter konter BRILink Lumintu sebesar Rp. 16.000.000, konter Brilink Galeri Jasa Rp. 62.210.000 dan BRILink Kec Bengalon Rp. 11.000.000.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) angka-4 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” paparnya.

AKBP Fauzan juga mengapresiasi sinergitas dan dukungan dari masyarakat serta media dalam membantu pengungkapan kasus tersebut, ia berpesan tegas bahwa tindak kekerasan di wilayah Kutim tidak akan mendapatkan toleransi.

“Kami dari Polres Kutim berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kutim,’ tegasnya.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *