4044166e-f72e-47b4-b4bc-ae5d3e481f14

Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022, H. Agus Aras Tekankan Pentingnya Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Foto : Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022, H. Agus Aras Tekankan Pentingnya Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika.

Instankaltim.com – Kutim – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H. Agus Aras kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Gang Darma Hidayah, RT 01, Dusun Pinang Mas, Desa Pinang Raya, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (13/10/2025).

Perda yang disosialisasikan yakni, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika (P4GN).

H. Agus Aras mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan kali ke-10 yang digelar, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pencegahannya.

“Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kaltim, khususnya di Kutim, terkait bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar H. Agus Aras.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, persoalan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, jika tidak ditangani secara bersama-sama.

“Peredaran narkoba semakin marak dan tidak bisa dibiarkan. Karena itu, kita semua harus memiliki komitmen yang sama, mulai dari pemerintah, aparat, masyarakat, hingga dunia pendidikan, untuk melakukan pencegahan sejak dini,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, H. Agus Aras juga turut menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kutim sebagai narasumber yang membahas seputar tantangan pemberantasan narkoba dan strategi deteksi dini di masyarakat.

“Implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini di lingkungan masyarakat sudah cukup baik dan animo masyarakat menghadiri kegiatan hari ini cukup baik serta bersama-sama berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *