4044166e-f72e-47b4-b4bc-ae5d3e481f14

Tergolong Masih Tinggi, DPPPA Kutim Catat 45 Kasus Pernikahan Anak Dibawah Umur Hingga Juli 2025

Foto : Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutim, Rita Winarni.

Instankaltim.com – Kutim – Meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah disahkan yang menegaskan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun, pernikahan anak di bawah umur masih terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutim, Rita Winarni, menyampaikan angka terakhir pernikahan anak di bawah umur per-tahun 2023 sebanyak 111 kasus. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 80 kasus.

“Untuk di tahun 2025 sendiri sampai bulan Juli kalau tidak salah itu ada 48 kasus, jadi di tiga tahun terakhir ini angkanya memang masih tinggi,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025).

Untuk menekan angka kasus pernikahan dini di tahun ini, DPPPA akan mengadakan kerja sama dengan pengadilan agama. Agar sebelum dispensasi nikah tersebut keluar, maka pihaknya akan melakukan konseling terlebih dahulu bersama orang tua serta anak yang akan dinikahkan.

“Jadi anak-anak yang akan melakukan pernikahan di bawah umur itu melakukan konseling baik dari anaknya dan orang tuanya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan konseling ini bisa menjadi suatu acuan dan memberikan informasi bagi masyarakat dalam mengahadapi permasalahan sosial, sehingga permasalahan tersebut bisa dibantu melalui konseling.

“Melalui proses konseling, setiap persoalan yang muncul dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi yang tepat,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa konseling tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah, tetapi juga pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

“Kalau untuk konseling kita sendiri ditangani melalui Puspaga dana unit PPA, jadi kalau ada permasalahan seperti itu mereka yang layani,” tutupnya.(Adv).

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *