Instankaltim.com – Kutim – Di era digital yang terus berkembang, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk melakukan perubahan besar dalam pola pikir, pola kerja, dan pola sikap. ASN harus mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi, bekerja lebih cepat, lebih efisien, inovatif, serta memiliki daya saing tinggi.
Hal ini disampaikan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membacakan pidato Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh, pada Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI tahun 2025, di Lapangan Kantor Bupati Kutim, Senin (01/12/2025).
“Saya ingin ASN menjadi penggerak utama transformasi digital pemerintahan, bukan sekedar pelaksanaan, gunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Ardiansyah mengungkapkan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sebagai komitmen penguatan KORPRI, salah satunya penetapan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai pengganti Undang-undang-undang Nomor 5 tahun 2014.
“Pengganti undang-undang tersebut, bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan dan kemajuan zaman, guna penguatan kepentingan ASN, menjaga kode etik profesi, standar ASN dan meneguhkan jiwa Korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” ungkapnya.
“Kita harus tetap bersama-sama menjaga reformasi dan birokrasi tetap dalam semangat besar, agar semakin melindungi, memudahkan dan membahagiakan ASN serta masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan KORPRI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan yang harus terus di perkuat, sebagai penggerak profesionalisme dan integritas ASN.
“KORPRI memiliki peran penting dalam memastikan ASN menjalankan tugasnya sebagai desainer kebijakan, pelaksanaan kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa,” tutupnya.(Adv).














