IMG-20251122-WA0018 4044166e-f72e-47b4-b4bc-ae5d3e481f14

Nikah Massal di Sangatta Utara, 9 Pasang Pengantin Sah Secara Agama dan Negara

Foto : 9 pasang calon pengantin ikuti Nikah Massal di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangatta Utara.

Instankaltim.com – Kutim – Sebanyak 9 pasang calon pengantin mengikuti kegiatan Nikah Massal yang digelar Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Ruang Balai Nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Kamis (12/02/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Kasi Bimas Islam Kemenag Kutim, H. Sarifuddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Jumeah, Kepala KUA Sangatta Utara, H. Tahir, Perwakilan Camat Sangatta Utara, Pj Desa Persiapan Singa Karta, Munawarah, Babinsa Sangatta Utara, Serda Sno Saputra Bintang, Bhabinkamtibmas, saksi-saksi nikah, wali nikah, penghulu dan staf KUA Sangatta Utara.

Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Berkati melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Kutim, H. Sarifuddin mengatakan kegiatan nikah massal ini sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Agama RI melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah).

“Program GAS Nikah tidak hanya menyasar pasangan dalam kegiatan nikah massal, tetapi juga mendorong pasangan yang telah menikah secara agama, agar segera mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA untuk memperoleh kepastian hukum di tengah masyarakat,” ujar Sarifuddin.

Foto : Kasi Bimas Islam Kemenag Kutim, H. Sarifuddin.

Sarifuddin menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Disdukcapil Kutim, sehingga setelah prosesi pernikahan, pasangan dapat langsung memperoleh dokumen resmi, termasuk akta nikah.

“Di Kecamatan Teluk Pandan, kemarin kita mengadakan nikah massal bagi pasangan yang hasil sidang isbatnya ditolak pengadilan agama. Kami ingin program ini tuntas, sehingga mereka tetap bisa memiliki akta nikah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan di Kecamatan Sangatta Utara tercatat ada sekitar 40 pasangan calon pengantin yang sebelumnya juga ditolak dalam sidang isbat. Namun, belum seluruhnya mendaftar ulang untuk mengikuti proses pernikahan resmi di KUA.

“Sebenarnya ada 40 pasang yang sidang isbatnya ditolak. Sudah lama kita tunggu untuk datang ke KUA, tapi mungkin masih ada yang malu-malu. Maka kami laksanakan dulu bagi yang sudah siap menikah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah mengatakan Disdukcapil kewenangannya mengurusi urusan Adminduk, artinya setelah proses isbat nikah, kemudian nikah massal, secara otomatis perubahan Adminduknya bisa diproses.

“Kalau mereka sudah dinikahkan, perubahan Adminduknya sudah bisa dibuatkan, seperti KK, KTP dengan status kawin tercatat, bahkan akta kelahiran anak,” ujar Jumeah.

Namun demikian, Jumeah menjelaskan terdapat ketentuan yang berbeda apabila anak lahir sebelum pernikahan orang tuanya tercatat secara resmi.

“Misalnya pasangan yang mengikuti nikah massal hari ini, jika memiliki anak yang lahir sebelum nikah tercatat, harus ada keterangan asal usul anak dari pengadilan agama,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala KUA Sangatta Utara, H. Tahir mengatakan 9 pasangan calon pengantin yang mengikuti nikah massal yang dilatarbelakangi mengikuti isbat nikah, namun tidak memenuhi persyaratan dan di tolak pengadilan agama.

Foto : Prosesi ijab kabul dan penandatanganan berkas nikah salah satu calon pengantin nikah massal.

“Alasan isbat nikahnya ditolak, karena ada yang waktu itu mengaku cerai tapi belum ada akta perceraiannya, ada juga yang tidak ada walinya alias nikah sirih, sehingga ditolak pengadilan agama. Makanya mereka di suruh untuk verifikasi ulang di KUA, untuk melengkapi berkas kemudian dinikahkan ulang,” ujar Tahir.

Tahir juga menjelaskan dari sembilan pasangan calon pengantin yang mengikuti nikah massal tersebut memiliki latar belakang status yang beragam. Ada yang masih berstatus jejaka dan perawan, ada juga duda dan janda.

“Jadi pesertanya tidak hanya pasangan muda, tetapi juga mereka yang sebelumnya sudah pernah menikah, namun nikah sirih dan mereka ingin menertibkan kembali pernikahannya secara resmi yang diakui negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *