Samarinda – Persoalan distribusi kios di Pasar Pagi Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Proses pembagian kios yang kini telah memasuki tahap kelima diminta berjalan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, khususnya para pedagang yang selama ini menunggu kepastian tempat usaha.
Berdasarkan data yang dihimpun, distribusi kios tahap pertama mencapai 1.804 kios, kemudian tahap kedua sebanyak 480 kios, tahap ketiga 54 kios, dan tahap keempat sebanyak 47 kios. DPRD menilai proses pembagian kios dalam jumlah besar tersebut harus disertai pengawasan yang ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses distribusi kios di Pasar Pagi. Menurutnya, DPRD ingin memastikan seluruh tahapan berjalan secara adil dan tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan pedagang.
“Kita memastikan penyelesaian permasalahan di Pasar Pagi ini benar-benar berjalan baik,” ujarnya, Kamis (1/5/2026).
Menurut Iswandi, laporan distribusi kios yang selama ini diterima DPRD masih bersifat umum dan belum memuat data penerima secara rinci. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan proses pengawasan karena DPRD tidak dapat memastikan apakah kios benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah menyampaikan data penerima kios secara lengkap dan terbuka berdasarkan nama penerima agar pengawasan dapat dilakukan bersama-sama.
“Kita minta data by name, siapa saja yang sudah menerima dan yang akan menerima, supaya kita bisa sama-sama mengawasi bahwa ini benar-benar diterima oleh yang berhak,” tegasnya.
Selain persoalan transparansi data, DPRD juga menyoroti pentingnya aturan tegas terkait batas waktu penempatan kios oleh para penerima. Menurut Iswandi, kios yang telah dibagikan seharusnya segera ditempati agar aktivitas ekonomi di Pasar Pagi dapat berjalan maksimal.
“Kita minta ada deadline. Kalau sudah diserahkan kunci, kapan harus ditempati. Kalau tidak ditempati, apa sanksinya harus jelas,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan Pasar Pagi harus benar-benar dimanfaatkan sebagai ruang usaha bagi pedagang aktif, bukan dijadikan sarana investasi oleh pihak tertentu yang hanya membeli kios tanpa digunakan untuk berdagang.
“Pasar ini bukan tempat orang membeli kios untuk investasi. Ini tempat orang berjualan,” pungkasnya.
DPRD berharap penataan dan distribusi kios di Pasar Pagi Samarinda dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada pedagang yang benar-benar membutuhkan tempat usaha di Samarinda. (Adv)













