Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah menyiapkan sistem pengawasan baru terhadap reklame melalui penerapan QR code pada setiap papan reklame yang terpasang di berbagai titik kota. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan reklame di Samarinda.
Kebijakan itu saat ini masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang sedang disusun DPRD Samarinda. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib, modern, dan terintegrasi secara digital.
Ketua Pansus I Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame DPRD Samarinda, Markaca, menilai selama ini pertumbuhan reklame di Samarinda cukup pesat, namun belum sepenuhnya diimbangi dengan optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut.
“Jangan sampai reklame berjibun, tetapi pemasukan pajaknya tidak sebanding dengan yang diterima pemerintah kota,” ujarnya, Minggu (11/5/2026).
Menurut Markaca, penerapan QR code nantinya akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengecekan legalitas reklame secara langsung di lapangan. Melalui sistem digital tersebut, informasi mengenai izin reklame, masa berlaku, hingga status pembayaran pajak dapat diketahui dengan cepat hanya melalui proses pemindaian kode.
“Nanti setiap papan reklame akan kita dorong wajib memiliki QR code,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem tersebut juga diharapkan mampu menekan keberadaan reklame ilegal yang selama ini masih ditemukan di sejumlah titik kota. Dengan adanya identitas digital pada setiap reklame, pengawasan terhadap kepatuhan pemilik reklame dinilai akan menjadi lebih mudah dan efektif.
“Kalau ada QR code, kita bisa mengetahui apakah reklame itu resmi, aman, dan sudah membayar pajak atau belum,” tegasnya.
Selain memperkuat pengawasan, DPRD menilai digitalisasi sistem reklame juga dapat membantu meningkatkan akurasi data serta mempermudah pemerintah dalam melakukan penataan kota. Ke depan, reklame yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi kewajiban pajak dapat lebih cepat terdeteksi oleh petugas di lapangan.
Melalui Raperda tersebut, DPRD berharap tata kelola reklame di Samarinda dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan modern. Di sisi lain, sektor reklame juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. (Adv)











