IMG-20251122-WA0018

DPRD Samarinda Siapkan Perda HIV dan TB, Penanganan Tak Lagi Sekadar Pengobatan

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih

Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV dan Tuberkulosis (TB) menyusul meningkatnya kasus kedua penyakit tersebut di tengah masyarakat. Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah untuk memperkuat penanganan yang lebih menyeluruh, tidak hanya dari sisi pengobatan tetapi juga edukasi, pencegahan, hingga koordinasi lintas sektor.

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, mengatakan penanganan HIV dan TB membutuhkan kebijakan yang jelas agar seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja lebih terarah dan terkoordinasi.

“Regulasi ini kami siapkan agar penanganan HIV dan TB lebih terarah,” ujarnya. (13/5/26)

Menurut Riska, pembentukan perda tersebut menjadi penting karena persoalan HIV dan TB tidak bisa ditangani hanya oleh sektor kesehatan semata. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga kesehatan, organisasi masyarakat, hingga masyarakat itu sendiri agar upaya penanganan dapat berjalan maksimal.

Dalam proses penyusunannya, DPRD turut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI). Keterlibatan organisasi tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Riska menjelaskan, usulan pembentukan perda penanggulangan HIV dan TB sebenarnya sudah muncul sejak 2023. Namun karena berbagai pertimbangan, pembahasannya sempat tertunda dan baru kembali dimasukkan ke dalam prioritas legislasi daerah tahun ini.

Ia menilai keberadaan perda nantinya akan memperjelas peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam penanganan HIV dan TB, mulai dari upaya pencegahan, penanganan pasien, edukasi masyarakat, hingga pengawasan program kesehatan.

“Kasus HIV dan TB membutuhkan perhatian serius. Karena itu kami ingin aturan ini segera selesai agar penanganan lebih maksimal,” tegasnya.

Selain mengatur langkah penanganan penyakit, raperda tersebut juga akan memuat penguatan edukasi masyarakat terkait pentingnya pemeriksaan kesehatan serta upaya pencegahan sejak dini. DPRD menilai edukasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengurangi stigma terhadap penderita HIV maupun TB. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *