Samarinda – Pemanfaatan teknologi digital dinilai dapat menjadi solusi untuk memperkuat pengawasan terhadap reklame di Kota Samarinda. DPRD Kota Samarinda mengusulkan agar setiap reklame yang dipasang di ruang publik dilengkapi dengan QR code atau barcode sebagai identitas resmi yang menunjukkan status legalitas dan kepatuhan perpajakannya.
Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan inovasi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan yang selama ini kerap ditemui dalam proses pengawasan reklame. Menurutnya, masih terdapat reklame yang sulit diverifikasi karena informasi mengenai izin maupun pembayaran pajaknya tidak dapat diketahui secara langsung di lapangan.
Ia menilai penerapan sistem identifikasi digital akan membuat proses pengawasan menjadi lebih sederhana. Petugas hanya perlu melakukan pemindaian kode untuk memperoleh informasi dasar mengenai status sebuah reklame sehingga langkah penertiban dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
“Ke depan kami ingin setiap reklame yang terpasang memiliki QR atau barcode. Jadi petugas tidak kesulitan lagi membedakan mana yang sudah membayar dan mana yang belum,” katanya, (14/6/2026).
Menurut Markaca, keberadaan barcode juga akan mendukung kinerja perangkat daerah, termasuk Satpol PP, dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai sistem digital tersebut akan mengurangi potensi kesalahan identifikasi karena status legalitas reklame dapat diketahui secara cepat tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang panjang.
“Kalau ada barcode-nya berarti jelas bahwa dia sudah memenuhi kewajiban. Kalau tidak ada, tentu bisa langsung dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.
Markaca menambahkan bahwa gagasan tersebut bukanlah konsep yang sepenuhnya baru. Penerapan sistem serupa pernah digunakan pada alat peraga kampanye sehingga dinilai memungkinkan untuk diterapkan dalam pengelolaan reklame daerah.
Selain meningkatkan efektivitas pengawasan, keberadaan QR code diharapkan mampu menciptakan sistem pendataan yang lebih tertib sehingga pemerintah dapat memonitor jumlah reklame legal dan tingkat kepatuhan pembayaran pajaknya secara lebih akurat.
“Yang terpenting nanti semuanya terdata dengan baik. Jadi pemerintah tahu berapa yang membayar dan berapa yang tidak. Pengawasan juga menjadi lebih mudah,” jelas Markaca.
DPRD berharap usulan tersebut dapat menjadi bagian dari modernisasi tata kelola reklame di Kota Samarinda sehingga pengawasan menjadi lebih efektif, transparan, dan mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak reklame. (adv)













