Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan reklame di Kota Samarinda tidak hanya menitikberatkan pada persoalan perizinan dan pendapatan daerah. DPRD juga memberikan perhatian terhadap isi atau materi promosi yang ditampilkan di ruang publik agar tetap sesuai dengan norma serta aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, berpandangan bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang nyaman bagi anak maupun keluarga. Oleh sebab itu, materi promosi yang dipasang pada baliho atau media luar ruang perlu melalui mekanisme pengawasan sehingga tidak memuat unsur yang berpotensi memberikan pengaruh negatif kepada anak-anak.
Menurutnya, pengaturan mengenai konten reklame menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat. Kebebasan pelaku usaha dalam berpromosi tetap perlu diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga kepentingan publik.
“Konten juga harus melalui rekomendasi dari Kominfo. Tentunya konten-konten yang berbau pornografi perlu disensor,” ujar Samri, (16/6/2026).
Samri menilai masih ditemukan sejumlah materi promosi tempat hiburan malam yang menggunakan gambar-gambar berpakaian minim. Keberadaan reklame tersebut dinilai kurang tepat apabila dipasang di lokasi yang mudah diakses dan dilihat oleh anak-anak.
“Misalnya ada baliho tempat hiburan malam yang menampilkan gambar-gambar seksi. Maksud kita yang begitu jangan sampai dikonsumsi anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.
Dalam pembahasan pansus, lanjut Samri, muncul pula masukan mengenai lokasi beberapa tempat hiburan yang berada cukup dekat dengan lingkungan sekolah. Kondisi tersebut membuat materi promosi lebih mudah terlihat oleh pelajar sehingga memerlukan perhatian dalam penyusunan regulasi.
“Tadi ada yang menyampaikan, ada tempat hiburan yang tidak jauh dari sekolah. Anak-anak berkumpul di sana lalu melihat baliho yang ternyata menampilkan gambar-gambar yang kurang pantas. Ini tentu menjadi perhatian kita,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan sistem perizinan yang tertata akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh reklame yang beroperasi. Dengan demikian, materi promosi yang dipasang dapat dipantau dan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dia berizin pasti bisa dikontrol. Yang tidak berizin ini yang sering tidak terkontrol. Karena itu semua harus masuk dalam sistem perizinan supaya pemerintah bisa melakukan pengawasan,” tegasnya. (adv)
