IMG-20251122-WA0018

Kasus HIV di Samarinda Jadi Perhatian DPRD, Regulasi dan Rehabilitasi Diusulkan Perkuat Pencegahan

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi

Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong penguatan langkah pencegahan Human Immunodeficiency Virus (HIV) seiring meningkatnya jumlah kasus di Kota Tepian. Selain mengkaji pembentukan regulasi daerah, DPRD juga mengusulkan penyediaan fasilitas rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pendampingan dan penguatan pelayanan kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan hasil skrining yang dilakukan Dinas Kesehatan memperlihatkan bahwa kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) menjadi kelompok dengan tingkat penularan tertinggi. Menurutnya, kondisi tersebut juga ditemukan di sejumlah kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur sehingga perlu menjadi perhatian bersama.

Ia menilai perkembangan tersebut menjadi sinyal bagi pemerintah untuk meningkatkan program pencegahan melalui edukasi masyarakat, deteksi dini, serta penguatan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi.

“Ini menjadi perhatian kita. Ketika melakukan kunjungan di beberapa daerah, termasuk di Kalimantan Timur seperti Balikpapan dan Kutai Timur, hasil skrining menunjukkan penularan tertinggi saat ini justru pada kelompok LSL. Termasuk di Kota Samarinda. Ini menjadi warning bagi kita,” kata Ismail (22/6/2026).

Menurutnya, berbagai langkah pengendalian harus lebih mengedepankan aspek pencegahan agar laju penyebaran HIV dapat ditekan. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kesadaran mengenai perilaku hidup sehat.

“Jangan sampai kemudian ada normalisasi perilaku yang berisiko terhadap penularan penyakit. Yang harus kita lakukan adalah memperkuat upaya pencegahan dan penanganannya,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penguatan penanganan, DPRD mengusulkan pembentukan panti rehabilitasi yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat pembinaan, edukasi, serta pelayanan kesehatan secara berkelanjutan bagi pengidap HIV.

“Makanya ada usulan bagaimana kalau dibuat panti rehabilitasi. Tujuannya agar mereka mendapatkan penanganan, pembinaan, dan menyadari pentingnya menjaga kesehatan serta mencegah penularan,” jelasnya.

Selain itu, Komisi IV juga membuka peluang penyusunan peraturan daerah yang mendukung penguatan program penanggulangan HIV. Menurut Ismail, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat koordinasi antarinstansi serta meningkatkan efektivitas berbagai program pencegahan.

“Kalau kita bicara Perda, bukan soal sanksi pidana, tetapi bagaimana mendorong pencegahan. Yang kita inginkan adalah penularannya tidak semakin meluas,” katanya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *