IMG-20251122-WA0018

DPRD Samarinda Nilai Hukuman Kebiri Bisa Jadi Efek Jera bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti

Samarinda – Wacana penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual mendapat dukungan dari DPRD Kota Samarinda. Meski dinilai dapat memberikan efek jera, pelaksanaan sanksi tersebut harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengikuti seluruh prosedur hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, berpandangan bahwa pemberian hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual perlu mempertimbangkan tingkat kesalahan, rekam jejak pelaku, hingga hasil proses peradilan. Menurutnya, sanksi kebiri tidak dapat dijatuhkan secara otomatis hanya karena seseorang dinyatakan melakukan pelecehan seksual.

“Kalau saya setuju saja. Tapi proses sampai dikenakan hukuman kebiri itu ada mekanismenya. Bukan begitu terbukti melakukan pelecehan langsung dihukum kebiri,” kata Sri Puji (28/6/2026).

Ia menilai hukuman tersebut lebih tepat diterapkan terhadap pelaku dengan kategori tindak pidana seksual berat, terutama mereka yang berulang kali melakukan kejahatan serupa atau memiliki hubungan dekat dengan korban sehingga dampak psikologis yang ditimbulkan jauh lebih besar.

“Keluarga terdekat korban lebih utama mendapatkan hukuman kebiri, atau pelaku yang sudah beberapa kali dihukum dan dibina tetapi masih juga melakukan pelecehan,” ujarnya.

Menurut Sri Puji, pelaksanaan hukuman kebiri juga tidak boleh mengabaikan ketentuan medis. Seluruh tahapan harus dilaksanakan berdasarkan standar kesehatan serta melibatkan tenaga profesional sesuai aturan yang berlaku.

“Ada prosesnya, dan yang melakukannya juga pasti secara manusiawi, bukan dikebiri begitu saja. Harus mempertimbangkan ilmu kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban. Trauma yang dialami korban dinilai dapat memengaruhi tumbuh kembang, pendidikan, hingga masa depan mereka apabila tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Saya mendukung secara pribadi karena harus ada efek jera agar pelaku tidak mengulang lagi. Mereka menghancurkan masa depan orang, apalagi anak-anak. Masa depannya bisa hancur karena itu,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Sri Puji juga menekankan pentingnya memperkuat layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan terhadap korban agar proses pemulihan dapat berjalan secara maksimal. Menurutnya, upaya pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan terhadap pelaku harus berjalan beriringan untuk menekan angka kekerasan seksual di daerah.

“Kita berharap langkah tersebut sekaligus mampu menekan angka kekerasan seksual di Samarinda,” tutupnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *