Puluhan Jurnalis dan Masyarakat Sipil di Kutim Gelar Aksi Solidaritas Tolak Pelabelan ‘Londo Ireng’ terhadap Pers

Foto : Puluhan Jurnalis dan Masyarakat Sipil di Kutim Demo Tolak Pelabelan 'Londo Ireng' terhadap Pers

Instankaltim.com – Kutim – Isu pelabelan “londo ireng” yang dikaitkan dengan pers, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memicu aksi di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Puluhan Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap stigma tersebut. Massa berkumpul di Simpang Empat Bundaran Patung Singa Sangatta sebelum berjalan menuju Kantor DPRD Kutai Timur sambil membawa spanduk dan menyampaikan orasi, Kamis (30/7/2026).

Koordinator lapangan aksi, Jufriadi, menegaskan kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Menurutnya, pelabelan terhadap profesi jurnalis berpotensi menimbulkan stigma yang dapat mengganggu iklim demokrasi.

“Kami berharap tidak ada pelabelan yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Jufri dalam orasinya.

Aksi tersebut dipicu pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah pidato yang menggunakan istilah “londo ireng”. Massa menilai istilah tersebut dipahami sebagai sebutan bagi pihak-pihak yang dianggap sebagai antek asing, yang dalam pidato itu dicontohkan merujuk kepada pers, pengamat, dan LSM.

Perwakilan Wartawan Kutim, Raymond Chouda, menegaskan aksi yang dilakukan bukan untuk menciptakan pertentangan dengan pemerintah, melainkan sebagai bentuk pengingat pentingnya menjaga kemerdekaan pers.

“Kami hadir bukan untuk berhadap-hadapan dengan pemerintah, tetapi untuk menyampaikan bahwa pers memiliki tanggung jawab konstitusional sebagai penyampai informasi dan pengawas jalannya pemerintahan,” ujar Raymond Chouda.

Raymond juga menegaskan kepada seluruh pihak menghormati profesi jurnalis dan lebih mengedepankan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan, agar ruang demokrasi tetap terjaga.

“Kritik yang disampaikan pers merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan bertujuan untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Senada dengan itu, jurnalis senior Kutim, Imran Amir, mengingatkan, insan pers bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Pers bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kode etik jurnalistik. Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab maupun hak koreksi. Karena itu, kami berharap tidak ada pelabelan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis,” harapnya.

Selama aksi yang berlangsung didepan Kantor DPRD Kutim, mendapat pengawalan dari personel Polres Kutim, Polsek Sangatta Utara, serta Satpol PP Kutim. Unjuk rasa berjalan tertib hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Setelah massa berorasi, massa diterima empat anggota DPRD Kutim, yakni Yusuf T. Silambi dan Faisal Rahman dari PDI Perjuangan, Pandi Widiarto dari Partai Demokrat, serta Ardiansyah dari PKS.

Yusuf T. Silambi menyatakan DPRD mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Ia juga menyayangkan munculnya pelabelan “londo ireng” terhadap pers, pengamat, dan LSM.

Menurut Yusuf, dirinya bersama tiga anggota DPRD lainnya menerima aspirasi atas nama lembaga dan berkomitmen meneruskan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat.

Dalam aksi itu, massa menyerahkan empat tuntutan, yakni:

  1. Menjamin dan mewujudkan kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebut wartawan dengan istilah “londo ireng”.
  3. Membebaskan wartawan yang ditahan apabila berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik serta menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap wartawan.
  4. Menghapus segala bentuk diskriminasi dan stigma negatif terhadap jurnalis, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.(*).
Exit mobile version