Instankaltim.com – Kutim – Kuasa hukum kelompok pemilik lahan yang memenangkan gugatan wanprestasi terhadap PT Gunta Samba, Kecamatan Kaubun , Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mendaftarkan surat kuasa sebagai pihak terbanding dalam perkara yang kini berlanjut ke tingkat banding.
Kuasa hukum para pemilik lahan, Endik Wahyudi, didampingi perwakilan masyarakat tim 37, Yustinus, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pihak tergugat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang sebelumnya mengabulkan gugatan para pemilik lahan.
“Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sangatta mengabulkan gugatan kami dengan menyatakan PT Gunta Samba melakukan wanprestasi serta menghukum mereka untuk membayar kerugian kepada klien kami,” kata Endik, Senin (28/09/2026).
Menurutnya, tim kuasa hukum saat ini tengah menyiapkan kontra memori banding yang pada prinsipnya meminta Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan putusan PN Sangatta.
Dalam kontra memori tersebut, pihaknya juga menegaskan para penggugat memiliki legal standing sebagai pemilik sah lahan dan merupakan anggota Koperasi Karya Pembangunan sebelum dinyatakan keluar pada 2020.
“Kami tetap sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Sangatta bahwa klien kami memiliki kedudukan hukum sebagai pemilik lahan. Kami juga meminta agar kerugian yang dialami klien kami dibayarkan sebagaimana tuntutan awal, yakni sekitar Rp25 miliar,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya tetap meminta agar para pemilik lahan dibebaskan dari kewajiban utang sebesar Rp65 juta per hektare sebagaimana yang diajukan dalam gugatan sebelumnya.
Endik menjelaskan kelompok yang diwakilinya terdiri dari 22 orang pemilik lahan dengan total luas sekitar 143 hektare.
Ia juga menyoroti keberadaan sertifikat lahan milik para kliennya yang disebut masih dikuasai pihak PT Gunta Samba. Berdasarkan informasi yang diterima, sertifikat tersebut diduga telah diagunkan ke bank tanpa persetujuan pemilik lahan.
“Informasi terakhir yang kami peroleh, sertifikat itu sedang diagunkan di bank. Padahal tidak pernah ada persetujuan dari para pemilik lahan untuk mengagunkan sertifikat tersebut,” katanya.
Menurut Endik, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum karena objek yang dijadikan jaminan merupakan tanah milik pihak lain dan tidak disertai persetujuan pemegang hak.
Meski perkara kini memasuki tahap banding, Endik menilai langkah hukum tersebut merupakan hak para pihak yang dijamin dalam sistem peradilan Indonesia.
“Setiap putusan pengadilan tingkat pertama memang dimungkinkan untuk diajukan upaya hukum banding. Namun kami tetap optimistis karena bukti-bukti yang kami ajukan telah dipertimbangkan majelis hakim dan putusan PN Sangatta didasarkan pada fakta hukum yang sah,” pungkasnya.
Penulis: Dirhan













