Instankaltim.com – Kutim – Komitmen melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika digaungkan ribuan pelajar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Melalui Deklarasi Anti Narkoba yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Senin (12/10/2026),
Sekitar 61.000 peserta baik hadir langsung dan via zoom menyatakan sikap menolak narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan daerah. Kegiatan ini juga tercatat dalam Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI), berdasarkan penyampaian perwakilan MURI dalam acara tersebut.
Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh adat, pelajar tingkat SD hingga SMA, serta masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyoroti persoalan narkotika sebagai ancaman serius yang membutuhkan penanganan bersama. Menurutnya, masalah tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dan Forkopimda, termasuk melalui koordinasi untuk mencari langkah pencegahan yang lebih efektif.
“Deklarasi ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Harus ada tindak lanjut melalui langkah nyata, berkelanjutan, dan terukur agar upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” kata Bupati Ardiansyah.
Bupati Ardiansyah juga mengapresiasi penggunaan bahasa Kutai dalam pengucapan deklarasi. Pendekatan kearifan lokal dinilai dapat memperkuat kedekatan pesan antinarkoba dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi penerus.
“Pesan penolakan narkoba tidak hanya disampaikan melalui imbauan formal, tetapi juga melalui identitas budaya yang hidup di tengah masyarakat Kutai Timur,” jelasnya
Sebelumnya, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, pihak sekolah, pelajar, serta masyarakat yang berpartisipasi dalam deklarasi tersebut.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur menjadi bagian penting dalam membangun sinergi untuk menghadapi ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, pemerintah, dan para pelajar, agar upaya melindungi generasi muda dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Aryansyah.
Aryansyah juga memaparkan data pengungkapan perkara narkotika selama Januari hingga Oktober 2026. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, jajaran Polres Kutim telah mengamankan 214 orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika, dengan barang bukti sekitar 2,2 kilogram.
“Kurang lebih 3 bulan yang lalu kita Polres Kutai Timur bekerja sama dengan BNN Pusat dari Jakarta, kita mengungkap mengamankan tersangka dan barang bukti kilo sabu dengan barang bukti 95 kilo. Jadi total barang bukti sabu yang kita amankan sejak Januari dengan sampai hari ini itu mencapai 109,2 kilogram,” ungkap AKBP Aryansyah.
AKBP Aryansyah menjelaskan jumlah tersebut menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang harus dihadapi bersama. Karena itu, upaya pemberantasan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga perlu diperkuat dengan pencegahan dan edukasi sejak dini.
“Pelaksanaan deklarasi anti narkoba ini merupakan inisiatif bersama yang lahir dari sinergi dan komunikasi harmonis Forkopimda Kutim. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah untuk melindungi generasi muda, mulai dari pelajar tingkat SD, SMP, hingga SMA,” jelasnya.
Aryansyah juga berpesan agar para pelajar menjadikan deklarasi tersebut sebagai komitmen jangka panjang untuk menjauhi narkoba, menolak segala bentuk ajakan penyalahgunaan, serta berani melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika.
“Laporkan kepada ibu guru, laporkan kepada orang tua, atau kepada anggota polisi terdekat. Ingatkan juga teman-temannya,” pesannya.
Salah satu rangkaian utama kegiatan adalah pengucapan Deklarasi Anti Narkoba secara bersama-sama menggunakan bahasa Kutai. Para pelajar dan peserta menyatakan komitmen menolak penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Perwakilan Museum Rekor-Dunia Indonesia memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan deklarasi yang melibatkan pelajar dan masyarakat dengan menggunakan bahasa daerah. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan MURI menyampaikan bahwa deklarasi telah tercatat dalam museum rekor tersebut dan menyerahkan piagam kepada pihak terkait.
Penggunaan bahasa Kutai menjadi ciri khas kegiatan yang menggabungkan pesan pencegahan narkoba dengan pendekatan budaya lokal. Cara ini diharapkan membuat pesan lebih mudah diterima berbagai kalangan, khususnya pelajar dan generasi muda.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sultan Kutai Kartanegara XXI, Arifin, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, mantan Bupati Kutim Mahyudin, mantan Bupati Kutim dan Gubernur Kaltim, Isran Noor, Ketua DPRD Kutim Jimmi, jajaran TNI-Polri, unsur pengadilan, mantan kepala daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.(Adv).













