Pedagang di Kawasan Air Hitam Mendekati 200 Orang, DPRD Minta Penataan Diperjelas

Jejeran Pedagang di Polder Air Hitam

SAMARINDA – Kawasan Air Hitam, Samarinda, kini dipadati pedagang yang jumlahnya disebut mendekati 200 orang. Bertambahnya pelaku usaha mulai memunculkan persoalan parkir dan kebersihan, sehingga penataan kawasan dinilai perlu segera diperjelas.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan jumlah pedagang meningkat cukup jauh dibandingkan saat pembahasan bersama para pedagang sebelumnya. Ketika itu, jumlahnya diperkirakan masih berkisar 60 hingga 80 orang.

“Kalau dari awal waktu kita RDP dulu dengan pedagang itu hanya sekitar 60 sampai 80 pedagang. Sekarang katanya sudah hampir 200, parkir susah, kebersihannya tidak terkontrol,” ujarnya di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat (24/10/2026).

Menurut Iswandi, kondisi tersebut membutuhkan pengelolaan yang lebih terarah. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) perlu berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Kelurahan Air Hitam untuk memperjelas pembagian tanggung jawab serta mekanisme pengaturan pedagang.

Ia menilai, pertambahan jumlah pedagang harus diantisipasi melalui aturan operasional yang konsisten. Selain pengaturan tempat berjualan, persoalan kebersihan, parkir, dan kepatuhan terhadap kesepakatan juga perlu menjadi perhatian.

Selama ini, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 Wita. Mereka juga diwajibkan menjaga kebersihan dan mengikuti ketentuan yang telah disepakati. Apabila terjadi pelanggaran, penindakan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun, Iswandi mengingatkan bahwa kawasan Air Hitam pada dasarnya merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga dan wisata. Berdasarkan ketentuan peraturan daerah (perda), aktivitas perdagangan di kawasan tersebut tidak diperbolehkan.

Keberadaan pedagang saat ini, kata dia, merupakan upaya sementara untuk membantu usaha mikro tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Karena itu, perlu ada kesepakatan yang jelas mengenai status dan batas waktu kebijakan tersebut.

“Ini kan kita hanya mencarikan solusi sementara, memfasilitasi supaya usaha-usaha mikro ini di tengah ekonomi yang susah bisa tetap berkembang, ya minimal bisa hidup,” jelasnya.

Iswandi juga mengusulkan agar pedagang menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk kesediaan menerima penertiban apabila kebijakan sementara berakhir. Dengan begitu, para pedagang memahami bahwa penggunaan kawasan tersebut tidak berarti mereka memperoleh hak permanen untuk berjualan di sana.

Di sisi lain, penataan masih terkendala keterbatasan anggaran dan lahan. Rencana pembangunan tenda perlu disesuaikan dengan jumlah pedagang serta didukung pendataan yang akurat agar pembagian tempat tidak memunculkan persoalan baru.

Untuk membantu pengelolaan parkir dan kebersihan, DPRD turut mempertimbangkan kemungkinan melibatkan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUM-RT) dari tiga RT di sekitar kawasan. Meski demikian, skema tersebut masih harus dikaji agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Komisi II berencana kembali berkomunikasi dengan perwakilan pedagang setelah mekanisme penataan diperjelas. Iswandi berharap kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat difasilitasi tanpa mengesampingkan fungsi kawasan Air Hitam.

“Penataan perlu berjalan dengan aturan yang jelas agar kegiatan usaha masyarakat tetap terfasilitasi tanpa mengabaikan fungsi kawasan sebagai ruang olahraga dan wisata,” demikian Iswandi. (Adv)

Exit mobile version