Instankaltim.com – Kutim – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), buruh menyampaikan beberapa tuntutannya terkait hak-hak mereka.
Ketua DPRD Kutim Joni, mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh buruh telah disetujui Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman di momen Peringatan Hari Buruh Internasional yang dipusatkan di Polder Ilham Maulana, Sangatta, Rabu (01/05/2024).
Joni mengungkapkan sebagian besar tuntutan dari buruh sudah direalisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, utamanya mengenai tenaga kerja lokal yang persentasenya 80 persen dan tenaga kerja luar atau asing 20 persen telah disetujui.
“Tadi ada sembilan tuntutan buruh, Tetapi, yang saya tahu tenaga kerja lokal itu harus berbanding 80-20. 80 persen dari lokal, 20 persen dari luar,” ujar Joni.
Menurutnya, Pemkab Kutim telah berkomitmen dalam urusan tenaga kerja. Apalagi, anggaran Kutim juga tersedia
“Kami juga dari DPRD Kutim sangat setuju terkait hak-hak yang di perjuangkan para buruh,” tuturnya.
Selain itu, ia meminta kepada buruh untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim, terkait perusahaan setempat wajib menguruskan Kartu Tanda Pengenal (KTP) bagi tenaga kerja luar yang bekerja di Kutim selama setahun.
“Itu sudah di muat dalam Perda, artinya kalau itu bisa dilaksanakan otomatis kan ada feedback untuk Kutim juga. Nah, Perda ini sudah lama berjalan dan sudah jelas aturannya, kalau tidak dilakukan pasti ada sanksi. Saya harap juga para buruh bisa membantu,” tutupnya.(Adv) (HR).