Instankaltim.com – Kutim – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, melalui Asisten I bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.
Penyampaian nota penjelasan ini, disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutim, yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni dan dihadiri 21 anggota DPRD Kutim serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (13/05/2024).
Dalam penyampaiannya, Poniso memaparkan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menentukan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten, mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya,” papar Poniso.
Dengan demikian, Pemkab Kutim berkomitmen untuk tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta berupaya menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat Kutim.
“Dengan menegakkan peraturan daerah dan menangani gangguan ketertiban umum secara komprehensif, dilakukan tindakan pencegahan, pengawasan dan penertiban dengan melibatkan berbagai pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan dengan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat di Kutim serta perkembangan regulasi, maka Perda klKutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika masyarakat, sehingga perlu diganti.
“Dengan adanya Perda tentang ketertiban umum ini, diharapkan dapat menjadi acuan yuridis dalam memberikan payung hukum memadai bagi aparat Pemda, Dinas Teknis, dan Instansi terkait lainnya. Dalam hal melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.(Adv).HR.