Instankaltim.com -Kutim – Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
Anggota DPRD Kutim, Arang Jau perwakilan dari Fraksi Golkar membacakan Pandangan Umum pihaknya didepan Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi oleh Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan dan dihadiri Asisten I Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono serta 21 anggota DPRD lainnya.
Dalam penyampaiannya, Arang Jau menyampaikan peristiwa kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat baik harta benda bahkan korban jiwa serta berdampak langsung terhadap lingkungan.
“Peristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk, hal ini disebabkan faktor instalasi listrik yang tidak memenuhi standard, aktifitas masyarakat yang tidak aman seperti lalai menggunakan peralatan listrik, tindakan atau perbuatan dengan sengaja membakar lahan dan sebagainya,” papar Arang Jau.
Maka dari itu, lanjut Arang Jau, peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat.
“Jika terjadi kebakaran harus di lakukan dengan cepat,tepat dan terukur. Kesiap siagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran, dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan penanggulangan kebakaran dapat di tangani dengan tepat, apabila di dukung oleh keakuratan peta situasi, sumber daya manusia yang terlatih, serta sarana dan prasarana yang memadai.
“Pemerintah daerah hendaknya memperbarui mapping / pemetaan kerawanan bencana kebakaran dan menyusun rencana penanggulangan bahaya kebakaran secara akurat dan periodic,” ujarnya.(Adv).HR.