Instankaltim.com – Kutim – DPRD Kutim gelar Rapat Paripurna ke-23 dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan bahaya kebakaran dan Ketertiban Umum, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
Fraksi Golkar DPRD Kutim menyampaikan saran dan masukan terkait dua Raperda tersebut, yang disampaikan anggota DPRD Kutim Arang Jau sebagai perwakilan Fraksi Golkar.
Arang Jau mengatakan saran dan masukan terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat, hendaknya disosialisasikan tidak hanya di masyarakat kota kabupaten saja, namun sosialisasi dilaksanakan setiap kecamatan hingga tingkat desa.
“Upaya sosialisasi dan edukasi dapat bersinergi dengan instansi lain, agar lebih masif dengan menggunakan platform media sosial,” papar Arang Jau.
Arang Jau mengungkapkan kesigapan dan kecepatan dalam menanggulangi bahaya kebakaran, harus didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup dan layak, sumber daya manusia yang terlatih serta kepastian perlindungan hukum.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar, pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait saran dan masukan terhadap Raperda Ketertiban Umum, Arang Jau menjelaskan keberadaan pasar tumpah khususnya di area sangatta utara yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah dengan menyusun alternatif penyelesaian masalah dengan tetap mengedepankan humanis dan berkeadilan.
“Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja hendaknya meningkatkan Pengawasan Fasilitas umum, dari perbuatan asusila,penyalahgunaan obat psikotropika dan narkotika oleh kalangan remaja dan masyarakat umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perda Ketertiban Umum merupakan alat control sosial di masyarakat, maka untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, perlu di lakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat.
“Terhadap raperda tersebut di atas, maka Fraksi Golongan Karya mendukung dan mendorong untuk segera dilakukan tahapan pembahasan bersama Pemerintah Daerah, hingga persetujuan dan pengesahan terhadap 2(dua) rancangan peraturan daerah tersebut,” tutupnya.(Adv).HR.