Instankaltim.com – Kutim – Fraksi Golongan Karya (Golkar) menyampaikan pandangan umumnya (PU) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
Agenda Rapat Paripurna ke-23 ini terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.
Anggota DPRD Kutim, Arang Jau sebagai perwakilan Fraksi Golkar menyampaikan pandangannya terhadap salah satu Raperda, yakni Ketertiban Umum.
Arang Jau menyampaikan berdasarkan statistik jumlah penduduk Kutim tahun 2023, berjumlah 427,49 ribu jiwa, mengalami kenaikan sebesar 1% dari 424,34 ribu jiwa tahun 2020. Dengan jumlah terbesar pada Kecamatan Sangatta Utara,Bengalon, Kongbeng serta Sangatta Selatan.
“Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur menunjukan kenaikan cukup signifikan yakni sebesar 7,719 % Tahun 2023 naik menjadi 2,135 % dari 5,584 % tahun 2022,” ujar Arang Jau.
Arang Jau juga menjelaskan salah satu faktor urbanisasi adalah daya tarik pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi, maka semakin tinggi tingkat urbanisasi masyarakat.
“Sebagai konsekuensi dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi maka timbul masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan keberadaan hukum dalam masyarakat khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur (Regulerend) dan memaksa (force) serta penegakan hukum ( enforcement) sangat diperlukan.
“Ini demi menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali Terkait dengan Rancangan Perda Ketertiban umum,” tutupnya.(Adv).HR.