Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kutim Terkait Tanggapan Pemerintah Mengenai PU Fraksi-fraksi DPRD Raperda PP APBD Kutim TA 2023

Foto : Suasana Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kutim terkait Tanggapan Pemerintah Terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023.

Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat Paripurna ke-28, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (24/06/2024).

Rapat Paripurna ke-28 ini dengan agenda Penyampaian Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Ketua DPRD Kutim Joni, pimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, 21 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Joni mengatakan sebagaimana rapat paripurna paripurna yang telah dilaksanakan pada Kamis tanggal 13 Juni 2024, Fraksi-fraksi DPRD Kutim telah menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023.

“Kami mewakili unsur pimpinan dan anggota DPRD Kutim menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutim beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan daerah lainnya yang sah. Tentunya diharapkan dapat membantu realisasi program kegiatan pemerintah,” ucap Joni.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutim itu mengungkapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga sebagai informasi posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama TA 2023.

“Laporan keuangan memiliki beberapa fungsi yakni fungsi akuntabilitas, manajerial dan transparansi. Laporan keuangan pemerintah daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kutim selama TA 2023,” ungkapnya.(Adv/HR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *