Instankaltim.com – Kutim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2023 sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah DPRD dan Pemkab melakukan persetujuan melalui penandatangan bersama dalam rapat paripurna ke-31, Kamis (11/7/2024).
Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II Arfan, bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta disaksikan anggota DPRD Kutim lainnya, kepala OPD, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Sebelumnya, Faizal Rachman selaku Ketua Pansus DPRD Kutim tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, menyampaikan hasil pembahasan pansus bersama OPD terkait, terhadap APBD 2023.
“Total Pendapatan mencapai Rp 8,597 triliun, belanja daerah mencapai Rp 8,357 triliun, sehingga terjadi surplus pendapatan sebesar Rp 239,825 miliar. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1,579 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp 46,5 miliar, jadi jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 1,532 triliun, Silpa sebesar Rp 1,772 triliun,” ujar Faizal Rachman.
Faizal Rachman juga mengungkapkan penyerapan belanja yang tidak maksimal disebabkan kelemahan pada rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan.
“Sumber daya manusia (SDM) jumlah dan kualitasnya relatif terbatas, frekuensi pergantian atau rotasi pejabat cukup tinggi, beban volume pekerjaan terlalu tinggi dan pemilihan kepala daerah (Pilkada),” ungkapnya.
Selanjutnya, Faizal Rachman memaparkan bahwa masih terdapat sisa hutang Pemkab Kutim yang belum terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 189, 093 miliar.
“Rinciannya hutang belanja pegawai sebesar Rp 2,64 miliar, hutang belanja barang dan jasa sebesar Rp 26 miliar dan hutang pengadaan aset sebesar Rp 160 miliar,” paparnya.
Selain itu, Dirinya juga menjelaskan terdapat alokasi anggaran untuk belanja yang kurang efisien yakni belanja Bimtek Rp 230 miliar, belanja perjalanan dinas Rp 433 miliar dan belanja barang habis pakai Rp 949 miliar.
“Porsi anggaran tersebut relatif tinggi sehingga seharusnya dirasionalisasi agar porsi anggaran dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang lebih tepat guna dan dapat secara efektif mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jumlah investasi permanen Pemkab Kutim dalam bentuk penyertaan modal sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp. 245.766.336.715,26, dengan rincian, Bank Kaltimtara sebesar Rp. 132,6 miliar, PDAM sebesar Rp. 76,65 miliar, PT. BPR Kutim sebesar Rp. 35,37 miliar dan PT. Kutai Timur Investama sebesar Rp. 1,11 miliar.
“Dari hasil investasi tersebut, pada tahun 2022 Kutim mendapatkan deviden sebesar Rp. 5,08 miliar selanjutnya pada tahun 2023 sebesar Rp 5,33 miliar. Nilai keuntungan tersebut adalah sekitar 2,17% pada tahun 2023 dan 2,06% pada tahun 2022 atau dengan kata lain jauh lebih rendah daripada bunga deposito,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Kutim 2023, transfer DBH DR tahun 2008 sampai tahun 2017 sebesar Rp. 222.328.927.732,00, sementara realisasi penggunaan sampai dengan tahun 2023 Rp. 215.726.272.701,00.
“Sehingga terdapat sisa dana DBH DR sebesar Rp. 6.602.655.031,00, yang menjadi hutang program Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya.
Lebih jauh, Faizal Rachman menegaskan Silpa dari Dinas PUPR tahun 2023 adalah sebesar Rp. 423,36 miliar yang terutama disebabkan oleh rendahnya untuk penyerapan anggaran pembangunan infrastruktur, yakni Proyek Multiyears pada Bidang Bina Marga.
“Jumlah anggaran proyek Multiyears pada Bidang Bina marga yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 429,23 miliar sementara yang terserap hanya sebesar Rp. 246.37 miliar, sehingga terdapat SILPA sebesar Rp. 182,85 miliar,” tutupnya.(Adv/HR).