Tidak Kuorum, Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kutim Bahas APBD 2023 Molor Berjam-jam

Foto : Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kutim.

Instankaltim.com – Kutim – Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 molor hingga berjam-jam lamanya, Kamis, (11/07/2024) malam.

Dari pantauan media ini, rapat paripurna DPRD tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WITA, karena rapat paripurna belum memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna pun molor sampai malam.

Sekira pukul 20.00 WITA, rapat akhirnya dimulai setelah 21 anggota DPRD hadir secara langsung dan 6 lainnya mengikuti melalui Zoom, memastikan terpenuhinya kuorum.

Ketua DPRD Kutim, Joni, bersama Wakil Ketua II Arfan, memimpin rapat yang diawali dengan pengucapan bismillahirrahmanirrahim sebelum membahas isu-isu kunci terkait pertanggungjawaban APBD.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat  paripurna mengenai persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 saya nyatakan dibuka,” ucap Joni sambil mengetuk palu sidang.

Rapat paripurna tersebut masih berlangsung saat berita ini diturunkan, dengan kehadiran Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah dari lingkungan Pemkab Kutim turut serta memperkuat rapat.

Penundaan rapat ini sempat menimbulkan perhatian bagi semua pihak yang hadir, menyoroti pentingnya ketepatan waktu dalam proses legislatif terkait keuangan daerah.(Adv/In).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *