BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran Disahkan, Yusuf T Silambi : Langkah Efektif Pencegahan Bahaya Kebakaran di Kutim

Foto : Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambi.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kutim – DPRD Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Daerah telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat Paripurna ke-18, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).

Usai rapat paripurna, Anggota DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, mengatakan Perda ini disusun karena adanya urgensi terkait sering terjadinya kebakaran di Kutim, yang tentunya dapat merugikan masyarakat bahkan bisa merenggut nyawa.

Menurutnya, peristiwa kebakaran yang berulang kali terjadi di Kutim, menunjukkan perlunya regulasi khusus untuk penanganan dan pencegahan kebakaran yang lebih efektif dan efisien.

“Karena ada beberapa kebakaran pada tahun lalu dan itu kita anggap sebagai suatu yang urgensi, sehingga muncul lah ide Perda ini,” ucap Yusuf T Silambi.

Sekretaris komisi A DPRD Kutim itu mengungkapkan Perda terkait Penanggulangan Bahaya kebakaran ini seharusnya sudah dikeluarkan pada tahun 2023 lalu. Namun terhalang oleh beberapa Perda-Perda yang lebih didahulukan.

“Sebenarnya ide Perda ini dari tahun kemarin, hanya saja banyak Perda yang harus kita buat. Jadi di tahun 2024 ini, kita fokus masukkan anggarannya ke perda ini dan sudah bisa terealisasi,” ungkapnya.

Legislator dari Partai PDI-P itu menjelaskan ada tiga Perda pembahasan DPRD Kutim dan anggarannya telah disiapkan. Namun khusus untuk Perda Bahaya Kebakaran lebih utama diprioritaskan.

“Paripurna ini menjadi suatu dasar hukum untuk memperkuat Kutim, sekaligus memperkuat manajemen PT KPC untuk semakin giat membantu rakyat Kutim serta Kaltim pada umumnya,” pungkasnya. (Adv).

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *