BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

BPKAD Terapkan KKPD dan ETPD Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah

Foto : Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kutim – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Bankaltimtara meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Hal ini sebagai komitmen untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, dalam paparannya menjelaskan latar belakang penerapan KKPD di Kutim. Langkah ini berlandaskan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2023, serta Perbup Kutim Nomor 13 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan KKPD.

“Regulasi ini mengatur tata cara penggunaan KKPD, agar tercipta pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Ade Achmad Yulkafilah, Rabu (13/11/2024).

Ade mengungkapkan dengan penerapan KKPD ini, Kutim diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.

“Sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sistem ini juga akan mendukung pengawasan yang lebih ketat oleh lembaga terkait, sekaligus memudahkan pemerintah dalam melaporkan penggunaan anggaran kepada publik.

“Selain di Kutim, KKPD telah diterapkan di lima kabupaten/kota lain di Provinsi Kaltim, menunjukkan perkembangan positif dalam penerapan sistem transaksi non-tunai di daerah,” terangnya.

Pihaknya mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk mendukung implementasi sistem ini demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

“Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, memudahkan pencatatan transaksi, dan mendukung perkembangan ekonomi lokal,” pungkasnya.(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *