Instankaltim.com – Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau, mengatakan bahwa mayoritas masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) III menggantungkan hidup mereka dari sektor pertanian dan perkebunan.
Namun, saat ini masyarakat di wilayah tersebut menghadapi kendala serius terkait status tanah yang masuk dalam kawasan hutan. Hal ini menghambat mereka dalam mengelola lahan pertanian dan perkebunan.
“Kendala mereka itu di status tanahnya yang masih kawasan hutan, jadi mereka agak susah juga mengelolanya,” ungkap Yosep Udau, di Kantor DPRD Kutim, Jumat (15/11/2024).
Legislator Partai PAN itu berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengubah status tanah dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Bukan Hutan (KBNK).
“Kan sudah tau nih kebun masyarakat sudah disitu, jadi itu harus diajukan pemerintah daerah supaya status tanah tadi jelas dan masyarakat tidak ada kendala lagi untuk menggarap lahannya,” harapnya.
Anggota Komisi B DPRD Kutim itu menilai bahwa perubahan status tanah dari kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat setempat.
Sebagai mayoritas penduduk berprofesi sebagai petani, kepastian ini akan memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa terbentur aturan yang membatasi aktivitas pertanian.
“Kasian juga mereka kalau harus terbentur dengan aturan, masa gara-gara status tanah saja mereka main lumpur mengeluarkan hasil panennya. Kami sebagai anggota DPRD siap mendukung dan memperjuangkan aspirasi mereka,” pungkasnya.(Adv).
Penulis: Dirhan