BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

Pemkab Kutim Hadapi Tantangan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Akibat Transisi E-katalog Versi 5 ke 6

Foto : Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Kutim, Masrianto Suriansyah.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah menghadapi proses transisi dari katalog elektronik versi 5 ke versi 6, sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Nomor 10 Tahun 2024.

Peralihan ini berdampak signifikan pada proses pengadaan barang dan jasa di daerah, terutama dalam pemanfaatan katalog lokal yang telah diterbitkan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Kutai Timur, Masrianto Suriansyah, mengungkapkan bahwa transisi ini memengaruhi 16 katalog lokal yang ada.

“Proses ini memang sedang berjalan dan sedikit berdampak terhadap pengadaan barang dan jasa di daerah, khususnya untuk katalog lokal yang mencakup berbagai kebutuhan seperti alat kebersihan, buku, cetak, hingga jasa konstruksi,” ujar Masrianto Suriansyah, Selasa (19/11/2024).

Masrianto juga mengungkapkan dalam proses transisi ini, beberapa kendala muncul, salah satunya adalah kurangnya panduan konkret dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami masih mempelajari sistem ini, dan hingga saat ini, panduan teknis secara lengkap dari LKPP belum kami terima. Namun, kami yakin versi 6 ini menawarkan peningkatan dari segi pelayanan dan efisiensi dibandingkan versi sebelumnya,” ungkapnya.

Meski menghadapi tantangan, ia optimis bahwa sistem baru ini akan memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa di Kutim.

“Versi 6 memiliki fitur yang lebih baik dan akan mempermudah pengadaan barang dan jasa. Kami berharap transisi ini berjalan lancar sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog dinilai lebih efisien dibandingkan metode tender tradisional, karena hanya membutuhkan waktu dua hingga tiga hari.

Dengan transisi ini, Pemkab Kutim berkomitmen untuk mempercepat proses pengadaan demi memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tepat waktu.

“Masa peralihan ini akan berdampak pada operasional katalog lokal di daerah.Kami terus berkoordinasi dengan LKPP untuk memastikan bahwa seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal, dan gangguan yang terjadi bisa segera diatasi,” pungkasnya.(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *