BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

Setelah Sekian Lama Dibahas, Pansus DPRD Kutim Akhirnya Rampungkan Pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045

Foto : Ketua Pansus David Rante pimpinan jalannya rapat pembahasan Raperda RPJPD Kutim 2025-2045, didampingi Wakil Ketua Pansus, Kari Palimbong.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kutim – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat bersama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Rabu (20/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus, David Rante menyampaikan bahwa Pansus RPJPD ini sesuai dengan peraturan undang-undang untuk 20 tahun kedepan. Ia berharap setelah melakukan studi tiru ke beberapa daerah bisa memperkaya Raperda yang telah disambut pemerintah.

“Kita bersyukur bahwa bisa kita selesaikan setelah sekian lama dibahas, baik dibahas internal maupun bersama pemerintah dan melakukan studi banding dan studi tiru,” ujar David Rante.

Legislator dari Partai Gerindra itu menilai bahwa RPJPD ini merupakan titik awal dalam pemerintahan yang baru. Ia menegaskan RPJPD tak bisa dipisahkan oleh RPJPD provinsi serta RPJP nasional, salah satu yang ditekankan yakni masalah ketahanan pangan.

“Ketahanan pangan ini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah pusat, tentunya juga itu bisa terangkum dalam RPJPD termasuk di Kutim. Terutama di program Asta Cita dari pemerintah yang baru ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah pihaknya melakukan pendalaman serta diskusi dengan pemerintah daerah, melihat kajian-kajian pemerintah serta melakukan diskusi bersama mantan Bupati Kutim terdahulu, sehingga bisa mengondetrek dalam hal menuju Indonesia emas tahun 2045.

“Untuk mencapai kesana ada beberapa memang yang menjadi prioritas, seperti ketahanan pangan, hilirisasi, pemanfaatan energi yang terbarukan. Jadi bagaimanapun kita di Kutim bisa melakukan hal tersebut, sehingga tidak bergantung lagi pada daerah lain,” pungkasnya. (Adv).

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *