Instankaltim.com – Kutim – Sebanyak 22 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan sebanyak 12 Raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Raperda inisiatif tersebut dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, dalam Rapat Paripurna ke-21 dengan agenda Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Kutim tentang Propemperda 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (25/11/2024).
Setelah Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Kutim, Jimmi, Sekwan Juliansyah dipersilahkan membacakan usulan Raperda inisiatif Pemkab Kutim dan usulan Raperda inisiatif DPRD Kutim di tahun 2025.
Usulan Raperda tahun 2025 Inisiatif Pemkab Kutim diantaranya:
- Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2024
- Perubahan APBD Kutim TA 2025
- APBD Kutim Tahun Anggaran 2026
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
- Kabupaten Layak Anak
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035
- Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
- Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur
- Penyertaan Modal Bankaltimtara
- Penyertaan Modal BPR
- Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur
- Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
- Penetapan Garis Sempadan Sungai
- Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan
- Jasa Kontruksi
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2024-2044
Raperda inisiatif DPRD Kutim tahun 2025 sebagai berikut:
- Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
- Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- Penyelenggaraan Keolahragaan
- Kepemudaan
- Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
- Dana Abadi Daerah
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal
- Penyelenggaraan Kepelabuhanan
- Penyelenggaraan Perpustakaan
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Perlindungan Produk Lokal Daerah
“Demikian nota kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani di Sangatta oleh kedua belah pihak, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” paparnya.
Setelah dibacakan hasil rapat Propemperda, kemudian Rapat Paripurna diskors sementara, dan Bupati Kutim, yang diwakili Asisten III Setkab Kutim Sudirman Latif dengan Ketua DPRD Kutim, Jimmi yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami menandatangi nota kesepakatan hasil rapat Propemperda Kutim tahun 2025.(Adv).