Instankaltim.com – Kutim – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) tengah mempercepat pemasangan rambu-rambu lalu lintas di berbagai titik strategis sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kabupaten tersebut.
Meski demikian, pemasangan rambu-rambu dilakukan sesuai pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat.
Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, mengungkapkan bahwa rambu di jalan nasional, seperti Jalan Yos Sudarso, menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Di Jalan Yos Sudarso itu kewenangannya ada di jalan negara, jadi pemasangan rambu biasanya dilakukan oleh BPTD,” jelas Joko, belum lama ini.
Sementara itu, Joko menegaskan bahwa Dishub Kutim memegang penuh kewenangan terhadap rambu-rambu di jalan kabupaten yang mencakup wilayah perkotaan hingga pedesaan. Untuk menjaga keteraturan, koordinasi antara Dishub dan BPTD terus dilakukan, terutama jika ditemukan laporan masyarakat mengenai rambu yang rusak atau hilang.
“Jika ada laporan dari masyarakat, kami langsung koordinasi dengan BPTD untuk segera memperbaiki atau mengganti rambu yang bermasalah,” tambahnya.
Pemasangan rambu-rambu lalu lintas menjadi sangat penting, khususnya di wilayah rawan kecelakaan yang memerlukan tanda tambahan untuk memandu pengemudi. Selain itu, Joko juga mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan masalah di jalan raya sebagai salah satu langkah mempercepat perbaikan.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami, jika ada kendala terkait dengan rambu lalulintas. Sehingga tim kami bisa segera dilakukan perbaikan.(Adv).