BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

RPJPD Kutim Disahkan, Bupati Ardiansyah: Dokumen Ini Menjadi Panduan Penyusunan RPJMD

Foto : Bupati Kutim menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap Raperda RPJPD 2025-2045.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kutim – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyampikan pendapat akhir pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2024 dalam Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung, Selasa (26/11/2024).

Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan, RPJPD adalah dokumen strategis yang memiliki makna besar dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Kutai Timur.

“Dokumen ini menjadi panduan bagi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, sekaligus memastikan kesinambungan program  pembangunan selama 20 tahun ke depan, sejalan dengan visi, misi, dan tujuan yang telah kita tetapkan,”ucap Ardianysah Sulaiman.

Di hadapan Ketua DPRD Jimmi, Wakil Ketua II Sayid Anjsa, dirinya menyebut bahwa rancangan Perda RPJPD Tahun 2025-2045 ini lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan elemen masyarakat lainnya.

Proses ini telah melalui tahap perencanaan, diskusi, konsultasi publik, hingga pembahasan di DPRD, yang semuanya mencerminkan semangat demokrasi dan kebersamaan.

“Melalui kerja sama ini, kami percaya bahwa RPJPD yang telah disusun tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga cerminan dari aspirasi masyarakat Kutai Timur yang ingin melihat daerahnya lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian di dalam dokumen RPJPD ini, di antaranya: transformasi sosial menuju masyarakat modern, madani dan berbudaya. kemudian, ekonomi menuju kemandirian dan ketangguhan ekonomi. selanjutnya tata kelola menuju pemerintahan yang profesional, efektif, adaptif,dan visioner, Ekosistem Sosial, Ekonomi, Hukum, dan Birokrasi yang Supportif, Agile, dan Stabil.

“Ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata, terencana, dan relevan dan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas, ramah lingkungan, dan terjangkau serta kesinambungan pembangunan yang adaptif dan inovatif,” jelasnya.

Terakhir, dengan adanya persetujuan bersama ini, Pemerintah dan DPRD Kutim telah menetapkan komitmen bersama untuk menjadikan RPJPD sebagai pedoman pembangunan daerah. Namun, keberhasilan implementasi RPJPD ini tidak hanya bergantung pada dokumen perencanaannya saja,tetapi juga pada sinergi antara semua pihak dalam melaksanakan dan mengawal pelaksanaannya.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, mulai dari pemerintah, DPRD, sektor swasta, hingga organisasi masyarakat sipil, untuk bersatu padu dalam mewujudkan tujuan pembangunan yang telah kita rencanakan. Mari kita jadikan RPJPD ini sebagai momentum untuk melangkah bersama menuju masa depan Kutai Timur yang lebih baik,” pungkasnya.(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *