BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

Fraksi Partai Nasdem Menyetujui Raperda R-APBD TA 2025 Disahkan Menjadi Perda

Foto : Anggota DPRD Kutim, Kajan Lahang saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi Nasdem terhadap Raperda R-APBD Kutim 2025.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kutim – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyetujui Raperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk disahkan.

Penyampaian tersebut dibacakan oleh Kajan Lahang sebagai juru bicara Fraksi Nasdem, pada Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, Selasa (26/11/2024).

Pada kesempatan itu, Kajan Lahan mengatakan bahwa melihat dari besaran nominal-nominal R-APBD TA 2025 yang berjumlah Rp 11,151 triliun tersebut. Ia membandingkan dengan APBD TA 2024 yang terlihat kenaikan yang cukup banyak.

“Namun apabila dilihat dari APBD Perubahan 2024 yang terjadi perubahan karena beberapa faktor terutama pada belanja daerah Tahun Anggaran 2024 yaitu lebih dari 50 persen, sebagaimana yang nominal diatas. Maka kami menerima,” jelasnya.

Selain itu, Kajan Lahang menyebutkan berdasarkan visi yang telah ditungkan dalam RPJPD Kabupaten Kutim yaitu “Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif dan Berkelanjutart”.

“Dengan juga beberapa prioritas Pembangunan, Kami berharap adanya hal-hal yang positif yang akan terjadi pada tahun 2025 mendatang,” ujarnya.

Dipenghujung sambutannya, Kajan Lahan menyampaikan menerima dan menyetujui Raperda RAPBD Tahun 2025 tersebut untuk disyahkan dan ditetapkan menjadi Perda. Setelah Fraksi Nasdem mempelajari secara teliti dan seksama terhadap RAPBD TA 2025.

“maka Fraksi Partai NASDEM dengan mengucapkan, menyatakan, menerima dan menyetujui Raperda R-APBD Tahun 2025 tersebut untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini,” pungkasnya.(Adv).

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *