Instankaltim.com – Kukar – Camat Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Tego Yuwono, tengah mengajukan pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayahnya kepada Pemerintah Daerah Kukar.
Saat ini, proses pengajuan lahan untuk TPA masih berjalan namun masih ada kendala terkait kajian Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), yang menjadi salah satu syarat utama sebelum pengembangan lahan bisa dilakukan.
Menurut Camat Tego Yuwono, kajian Amdal tersebut merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), yang kini sedang dilakukan untuk memastikan proyek TPA tersebut tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
“Kami sudah menyiapkan lahan untuk TPAnya, tinggal menunggu hasil kajian Amdal. Setelah itu, kami akan laporkan ke Pemkab untuk proses lebih lanjut,” ungkap Tego.
Tego mengungkapkan pihaknya berencana untuk memilih lokasi yang paling layak berdasarkan hasil kajian tersebut.
“Setelah mendapatkan persetujuan, proses pembangunan TPA akan dilanjutkan sesuai rencana, dengan perhatian khusus pada aspek keberlanjutan dan minimalisasi dampak terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Tego menegaskan pihaknya juga mengajukan kebutuhan armada pengangkut sampah yang layak,efisien dan harus memenuhi standar kelayakan.
“Kami juga pasti membutuhkan armada yang layak untuk mendukung operasional TPA ini nantinya. Karena semakin lama kendaraan digunakan, biaya perawatannya semakin mahal,” tegasnya.
Dengan dukungan armada yang memadai, ia berharap pengelolaan sampah di kawasan Tenggarong Seberang dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta mengurangi dampak buruk bagi lingkungan.
“Kami sebagai pemerintah di tingkat kecamatan berharap agar proyek TPA ini bisa segera terwujud, demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Adv/Nur)