Instankaltim.com – Kutim – Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (P-PPAS) dalam Rapat Paripurna ke-III DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (19/09/2025).
Pembahasan dalam rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas dan dihadiri Bupati Kutim yang diwakili Asisten III Setkab, bidang Administrasi Umum, Sudirman Latif serta 29 Anggota DPRD Kutim lainnya. Turut hadir pula unsur Forkopimda, para Asisten dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyampaikan dalam penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah.
“Hal tersebut disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembayaran yang didasari asumsi yang mendasarinya,” papar Jimmi.
Menurutnya, pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dan seluruh pemangku kepentingan melalui program prioritas yang berbasiskan propesi dan sumber daya yang ada.
“Perubahan KUA dan PPAS disusun dengan prinsip kehati-hatian dan menitip beratkan pada upaya meningkatkan efektivitas perubahan APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kutim, Rudi membacakan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS.
Rudi memaparkan anggaran Perubahan KUA PPAS bagian pendapatan awalnya sebesar Rp11.151.470.300.800, namun adanya perubahan, sehingga menjadi Rp9.895.423.149.448.
“Sehingga terjadi pengurangan sebesar Rp1.256.047.151.352. Adapun Belanja semula berjumlah Rp11.136.470.300.800 menjadi Rp9.994.420.567.719, sehingga terjadi pengurangan sebesar Rp1.142.049.733.081,” papar Rudi.
Rudi juga mengatakan, terdapat sisa lebih penggunaan anggaran pada pembiayan menggunakan tahun anggaran sebelumnya, senilai Rp113.099.418.271.
“Perubahan anggaran ini dilakukan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dan pada prinsipnya dalam rapat Banggar pada tanggal 16 September 2025 dari 7 (tujuh) fraksi yang ada di Banggar menyepakati hasil rapat Banggar,” tutupnya.(H).