Instankaltim.com – Kutim – Misteri hilangnya seorang bocah bernama Muhammad Royyan Prasetyo berusia 7 tahun asal Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang sempat menghebohkan masyarakat akhirnya terungkap.
Setelah dilakukan serangkaian pencarian dan penyelidikan intensif, aparat kepolisian dari Polres Kutim akhirnya menemukan korban, pada Rabu (3/6/2026) siang.
Korban ditemukan di sebuah cekungan berisi air yang berada di kawasan belakang Masjid Agung Al Faruq, tepatnya di area Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara. Saat ditemukan, kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Usai ditemukan, jasad bocah 7 tahun tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga untuk menjalani proses otopsi.
Perwakilan keluarga korban, Rahmat Syamsudin, yang merupakan paman korban yang tiba di rumah sakit membenarkan jika bocah yang baru ditemukan merupakan keluarganya.
“Jadi yang ditemukan sekarang ini, yang dikonfirmasi oleh pihak kepolisian memang benar itu adalah R, yang memang informasinya diculik,” jelas Rahmat Syamsudin.
Rahmad Syamsudin mengungkapkan berdasarkan dugaan sementara, korban diduga sempat mengalami penganiayaan sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Informasinya diculik dan dianiaya sebelum dibunuh dan itu sudah dikonfirmasi dari pihak dokter, juga sudah dilakukan outopsi. bahwasanya memang ada tindak kekerasan sebelum meninggal,” ungkapnya.
Terkait motif pelaku, Rahmad Syamsudin membenarkan adanya permintaan uang tebusan kepada keluarga korban. Namun, keluarga menduga tuntutan tersebut bukan merupakan motif utama, melainkan hanya upaya pelaku untuk memanfaatkan situasi.
“Memang benar adanya permintaan uang tebusan itu. Kalau untuk tebusan itu mungkin ya memanfaatkan kesempatan aja si pelaku. Jadi sebenarnya motif utamanya bukan itu, cuman itu nanti dibahas oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi tersebut. Sejumlah fakta dan alat bukti telah dikumpulkan, sementara rincian lengkap mengenai motif dan peran pelaku akan diungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.













