Markaca Minta Potensi Pajak Reklame Dimaksimalkan untuk Tingkatkan PAD

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca

Samarinda – Potensi penerimaan daerah dari sektor reklame dinilai masih belum dimanfaatkan secara optimal. DPRD Kota Samarinda menilai perlunya langkah yang lebih serius untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara reklame agar pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah sejalan dengan banyaknya media promosi yang terpasang di ruang publik.

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan evaluasi terhadap sektor reklame perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan seluruh reklame yang beroperasi telah memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan sehingga tidak ada potensi pendapatan yang hilang.

Ia menambahkan bahwa upaya meningkatkan PAD tidak hanya bergantung pada penetapan target, tetapi juga memerlukan pengawasan yang konsisten, pendataan yang akurat, dan penegakan aturan terhadap penyelenggara reklame yang belum patuh.

“Target pemerintah sekitar Rp10 miliar, sementara yang masuk baru sekitar Rp1,2 miliar. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat,” katanya, (13/6/2026).

Markaca menilai besarnya jumlah reklame yang tersebar di berbagai lokasi strategis seharusnya mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap kas daerah apabila seluruh kewajiban dipenuhi sesuai ketentuan.

Menurutnya, perbedaan yang cukup jauh antara target dan realisasi menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame masih perlu diperkuat agar potensi pajak tidak terlewatkan.

“Kalau kita lihat di lapangan, reklame itu sangat banyak. Tetapi uang yang masuk ke kas daerah tidak seberapa. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia berpandangan bahwa masih terdapat potensi reklame yang belum memiliki kelengkapan administrasi atau belum menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya sehingga berdampak terhadap rendahnya penerimaan daerah.

Karena itu, DPRD mendorong penyusunan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha yang patuh dan yang belum memenuhi ketentuan.

“Yang tertib harus mendapatkan kepastian. Jangan sampai yang sudah taat aturan disamakan dengan yang tidak mengurus izin,” tegasnya.

Markaca berharap perbaikan sistem pengawasan dan penyempurnaan aturan dapat menjadi langkah nyata untuk mengoptimalkan sektor reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah sekaligus mewujudkan penyelenggaraan reklame yang lebih tertib dan akuntabel di Kota Samarinda. (adv)

Exit mobile version