Ronal Lonteng Ingatkan Andalalin Bukan Formalitas, Operasional Usaha Harus Penuhi Seluruh Persyaratan

Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng

Samarinda – Kelengkapan dokumen perizinan kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda setelah muncul informasi bahwa Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) W Super Club hingga kini masih belum diterbitkan. Padahal, tempat usaha tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas operasional.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa seluruh bentuk investasi memang perlu didukung. Namun, menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur perizinan tidak boleh diabaikan karena setiap persyaratan disusun untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjamin tertib penyelenggaraan usaha.

Ia menjelaskan informasi mengenai belum terbitnya Andalalin diperoleh berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan kepastian agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun persepsi bahwa aturan dapat diabaikan.

“Kalau merujuk informasi dari Dinas Perhubungan, Andalalin W Super Club sampai saat ini masih belum terbit. Bahkan saya juga sudah meminta informasi langsung dan memang prosesnya belum selesai. Sementara aktivitas usaha sudah berjalan,” ujar Ronal (17/6/2026).

Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda itu, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis yang telah ditetapkan pemerintah sebelum memperoleh izin operasional secara penuh.

Ia menekankan bahwa Andalalin merupakan dokumen penting yang digunakan untuk mengkaji dampak aktivitas usaha terhadap sistem transportasi di sekitar lokasi sehingga keberadaannya tidak bisa dipandang hanya sebagai pelengkap administrasi.

“Kalau ada satu syarat yang belum terpenuhi, apalagi syarat yang bersifat prinsip, maka tidak boleh dianggap sepele. Andalalin ini menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Ronal menyatakan DPRD tetap mendukung pertumbuhan investasi sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah. Namun seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam penerapan regulasi.

“Kalau memang izin tersebut belum terbit atau bahkan belum diurus sebagaimana mestinya, saya menyarankan agar operasionalnya dihentikan atau ditutup sementara sampai seluruh persyaratan terpenuhi. Ini untuk menjaga kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat terhadap aturan,” tegas Ronal.

Ia menilai konsistensi dalam penegakan aturan akan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian bagi investor yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan bisa dilanggar karena ada contoh yang dibiarkan. Kalau memang syaratnya belum lengkap dan itu menyangkut hal prinsip, maka harus ada tindakan tegas,” katanya.

Lebih lanjut, Ronal menjelaskan kajian Andalalin berfungsi memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lalu lintas maupun keselamatan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

“Kalau sewaktu-waktu terjadi kemacetan, gangguan lalu lintas, atau persoalan keselamatan akibat tidak adanya kajian yang memadai, tentu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Karena itu Andalalin tidak bisa dianggap sebagai syarat biasa,” ujarnya.

Ia pun meminta OPD terkait meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap seluruh kegiatan usaha di Samarinda, bukan hanya ketika muncul laporan dari masyarakat. Menurutnya, pengawasan yang konsisten akan memperkuat kepastian hukum sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha di Kota Samarinda. (adv)

Exit mobile version