Samarinda – Persoalan administrasi BPJS Kesehatan yang dialami pekerja setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. DPRD menilai lemahnya koordinasi dalam pengawasan terhadap perusahaan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan hak pekerja di bidang layanan kesehatan belum sepenuhnya terlindungi.
Menurut DPRD, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi ketenagakerjaan ketika melakukan PHK. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan dengan baik, dampaknya akan dirasakan langsung oleh mantan pekerja yang kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan pada saat membutuhkan pelayanan medis.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan masih banyak kasus di mana pekerja baru mengetahui status BPJS Kesehatannya bermasalah ketika hendak menggunakan fasilitas kesehatan.
“Setelah di-PHK itu, perusahaan tidak melapor ke BPJS Kesehatan maupun Disnaker. Nah, ini yang bahaya,” ujar Puji, (19/6/2026).
Ia mengatakan persoalan tersebut sering memicu kesalahpahaman antara masyarakat dengan penyelenggara layanan kesehatan karena status kepesertaan ternyata sudah tidak aktif akibat administrasi yang belum diselesaikan.
“Begitu dia sakit, akhirnya diputus karena tidak dibayarkan. Biasanya ributnya di situ,” katanya.
Di sisi lain, Sri Puji menilai perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan relatif lebih memberikan kepastian karena pekerja masih dapat mengakses manfaat yang menjadi haknya setelah hubungan kerja berakhir.
“Kalau untuk BPJS Ketenagakerjaan kan biasanya mereka bisa mencairkan dana pensiunnya atau hari tuanya. Lebih terjamin lah,” tuturnya.
Namun demikian, ia berpandangan jaminan kesehatan tidak kalah penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang harus tetap dipenuhi.
“Tapi saya enggak tahu, yang BPJS Kesehatan ini padahal dari segi biaya lebih besar untuk kesehatan,” ungkapnya.
Sri Puji menjelaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi lintas wilayah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kondisi tersebut membuat DPRD Samarinda memiliki keterbatasan dalam memantau kepatuhan perusahaan secara langsung.
“Biasanya terkait pelaporan itu wilayah provinsi. Misalnya pekerjanya orang Samarinda dan perusahaannya di luar Samarinda. Karena itu wilayah provinsi juga, antar-kota,” jelasnya.
Akibat keterbatasan kewenangan tersebut, DPRD umumnya baru mengetahui adanya persoalan setelah menerima pengaduan dari masyarakat maupun pekerja yang terdampak.
“Berkaitan dengan pengawasan dari provinsi. Jadi kita lepas koordinasi, kita enggak tahu perusahaan mana yang bermasalah. Nanti kalau sudah ada laporan baru kita tahu,” ujarnya. (adv)
