Masih Ada Truk Besar Langgar Jam Operasional, DPRD Minta Aturan Ditaati

Anggota DPRD Kota Samarinda, Maswedi

Samarinda – Pelaksanaan pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar di Kota Samarinda masih menjadi perhatian DPRD. Meski regulasi telah diberlakukan, keberadaan truk besar yang masih melintas pada waktu yang dilarang dinilai menunjukkan perlunya peningkatan kepatuhan dari para pelaku usaha angkutan dan pengemudi.

DPRD menilai pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan muatan besar. Oleh sebab itu, penerapan aturan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan angkutan barang.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Maswedi, mengatakan ketentuan mengenai jam operasional kendaraan berat sebenarnya sudah diatur secara jelas. Tantangan yang masih dihadapi saat ini adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi dalam praktik sehari-hari.

“Ketentuan jam melintas kendaraan besar itu sebenarnya sudah ada. Tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan bisa benar-benar dipatuhi oleh semua pihak,” ujarnya, (19/6/2026).

Ia menerangkan bahwa persoalan kendaraan bertonase besar telah beberapa kali dibahas bersama Dinas Perhubungan. Dalam pembagian kewenangan, Dishub bertugas mengatur lalu lintas, sedangkan proses penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh instansi yang memiliki otoritas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dishub sudah menjalankan perannya dalam mengatur lalu lintas. Untuk tindakan penegakan terhadap pelanggaran tentu ada kewenangan instansi lain,” jelasnya.

Menurut Maswedi, aturan yang telah dibuat akan memberikan manfaat apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menaati ketentuan tersebut.

“Semua pihak harus memahami bahwa aturan itu dibuat untuk kepentingan bersama,” katanya.

Ia juga menilai pembatasan kendaraan berat merupakan kebijakan yang lazim diterapkan di berbagai daerah guna menjaga keseimbangan antara kelancaran aktivitas logistik dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Pembatasan ini bukan untuk menghambat usaha, tetapi untuk mengatur agar aktivitas kendaraan tetap berjalan tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan lain,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Maswedi berharap perusahaan angkutan meningkatkan pengawasan internal terhadap armada yang beroperasi agar tidak melanggar jam yang telah ditentukan. Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi akan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib sekaligus meminimalkan potensi konflik maupun kecelakaan di jalan raya.

“Kepatuhan dari pengemudi dan pelaku usaha sangat menentukan. Kalau semua menjalankan aturan, lalu lintas akan lebih aman dan tertib. Dengan disiplin dan kesadaran, persoalan kendaraan berat di jalan kota bisa lebih mudah dikendalikan,” tandas Maswedi. (adv)

Exit mobile version